Lebih dari Sekali
Menurut keterangan pihak kepolisian, kasus pencabulan terhadap korban AA terjadi lebih dari satu kali sejak tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda.
Pelaku diketahui menggunakan iming-iming uang untuk merayu korban.
Uang yang diberikan mulai dari Rp 3 ribu hingga Rp 20 ribu.
Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
Kini pelaku serta barang bukti telah diamankan di Kantor Reskrim Polresta Banyumas untuk pendalaman kasus. (TribunWow.com/Anung)