Pemilu 2024

ASN Boleh Jadi Panitia Ad Hoc Pemilu 2024, Apa Syaratnya? Ini Penjelasan Bawaslu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Grafis PEMILU 2024 - ASN harus mengambil cuti apabila ingin menjadi badan Ad Hoc Pemilu.

- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 sebagai Pemuktahiran data pemilih dan Penyusunan daftar pemilih.

- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 sebagai tahapan Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu

- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 sebagai tahapan Penetapan Peserta Pemilu

- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 sebagai tahapan Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

- 6 Desember 2022 - 25 November 2023 sebagai tahapan Pencalonan DPD

Baca juga: Pernah Gagal di Pemilu 2019, Nafa Urbach Tak Kapok Nyaleg Lagi, Temui Orang Kesurupan saat Blusukan

- 24 April 2023 - 25 November 2023 sebagai tahapan Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023 sebagai tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

- 28 November 2023 - 10 Februari 2024 sebagai tahapan Masa Kampanye Pemilu

- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 sebagai tahapan Masa Tenang

- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 sebagai tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara

- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 sebagai tahapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi

- 1 Oktober 2024 sebagai tahapan Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

- 20 Oktober 2024 sebagai tahapan Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.

(TribunWow/Lutfia)

Berita terkait Pemilu 2024