TRIBUNWOW.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan akan membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Desa/Kelurahan yang nantinya akan mengawasi Pemilu 2024 mendatang.
Pemilu menjadi ajang pesta rakyat yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Masyarakat Indonesia tentunya siap menyambut 2024 sebagai tahun dimana Pemilu akan dilaksanakan kembali.
Berpartisipasi dalam kegiatan Pemilu Serentak 2024, tidak hanya memilih calon pemimpin saja, tetapi kita juga bisa menjadi bagian dari Panwaslu untuk membantu berjalannya Pesta Demokrasi Rakyat yang sudah ditunggu-tunggu ini.
Baca juga: Digitalisasi Pemilu 2024 sebagai Penguat Demokrasi, Apa Saja Persiapan KPU?
Baca juga: 8 Parpol Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PDIP Pertimbangkan soal Biaya yang Besar
Panwaslu dari Kecamatan yang ada di Indonesia telah membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Dilansir dari situs resmi Bawaslu Jateng, pendaftaran ini diumumkan dari tanggal 9 Januari hingga 13 Januari 2023.
Selain itu, bersamaan dengan masa pendaftaran, tahapan penerimaan dan verifikasi berkas calon PKD akan dilakukan dari tanggal 14 Januari sampai 19 Januari 2023.
Bawaslu juga mengatakan warga negara Indonesia yang berdomisili di kecamatan setempat dan berusia paling rendah 21 tahun bisa mengikuti pendaftaran PKD
Jika ingin mendaftarkan diri menjadi bagian dari PKD, hendaknya kita menyiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang diperlukan nantinya.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota PKD 2024:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar.
3. Setia pada Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas , jujur dan adil, serta memiliki kepribadian yang kuat.