Di antaranya termasuk fasilitas transportasi maupun rumah ibadah untuk publik.
"Jika akang senang isu transportasi publik dan tidak suka masjid, silakan saja.
“Niat saya bayar pajak, bukan wakaf!”.
Betul. Kewajiban anda adalah membayar pajak, namun hukum positif mengatakan, penggunaannya adalah wilayah kewenangan penyelenggara negara.
Flashback. Jutaan warga Jawa Barat melalui berbagai ormas Islam menitipkan aspirasi rakyat Jawa Barat agar dibangun Masjid Raya Provinsi sejak 7 tahun yang lalu. Karena selama ini Masjid Raya Provinsi mengkudeta masjid Agung Kota Bandung.
Dan itulah yang kami lakukan: memenuhi dan membangun aspirasi rakyat.
Demikian penjelasan saya, sekaligus edukasi untuk semua yang mau jernih berpikir dan belajar."
(TribunWow.com/Via)