TRIBUNWOW.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengunggah sejumlah headline media terkait aturan pajak penghasilan terbaru.
Dilansir TribunWow.com, Sri Mulyani menyebut judul-judul berita tersebut sengaja dibuat provokatif untuk memancing amarah netizen.
Dalam postingannya, Sri Mulyani meluruskan bahwa berita mengenai pendapatan Rp 5 juta akan kena pajak sebesar 5 persen adalah salah besar.
Baca juga: Jokowi Sebut Harga BBM Naik Keputusan Sulit, Sri Mulyani Ungkap Alasan Anggaran Subsidi Membengkak
"Halo semua ..!
Judul Berita :
Gaji 5 juta dipajaki 5 persen ITU SALAH Banget..!!!
JUDUL BERITA mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 mengenai pajak penghasilan MEMBUAT NETIZEN EMOSI..!," tegas Sri Mulyani melalui akun Instagram @smindrawati, Selasa (3/1/2022).
Menurut Sri Mulyani, tidak ada perubahan peraturan pajak untuk masyarakat dengan gaji Rp 5 juta ke bawah.
Sama seperti sebelumnya, seorang wajib yang lajang dan memiliki gaji Rp 5 juta mendapat tanggungan pajak Rp 300 ribu per tahun.
Sehingga, pajak yang dikenakan bukan 5 persen, melainkan 0,5 persen.
Sementara, untuk wajib pajak yang memiliki tanggungan keluarga, maka tidak akan dikenai pajak.
"Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak.
Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta - pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5 persen BUKAN 5 persen.
Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK," terang Sri Mulyani.
Baca juga: Penjelasan Sri Mulyani soal Beras dan Daging Sapi yang Bakal Dipungut Pajak
Ia lantas menyoroti komentar netizen mengenai orang kaya yang seharusnya dikenakan pajak lebih tinggi dibanding mereka yang perekonomiannya menengah ke bawah.