Polisi Tembak Polisi

Nilai Saksi Ahli Terkesan Memihak Sambo dan Putri Candrawathi, Pakar Sebut Ada Narasi yang Dibangun

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo cium kening Putri Candrawathi saat kembali bertemu di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Terbaru, saksi ahli dinilai me

TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum pidana Supardji menilai ada kesan tertentu dari keterangan saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Rabu (21/12/2022).

Dilansir TribunWow.com, keterangan dua saksi ahli tersebut dinilai menguntungkan pihak Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Pasalnya, keterangan tersebut berbeda dengan pemahaman awam mengenai adanya pelecehan seksual dan perencanaan pembunuhan.

Baca juga: Ferdy Sambo Terbukti Tak Pakai Sarung Tangan, Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Terbantahkan?

Sebagaimana diketahui, pada persidangan hari ini, dihadirkan ahli hukum pidana Universitas Trisakti Effendi Saragih dan psikologi forensik dari Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani.

Menurut pengamatanya, Supardji menilai kesaksian dua ahli tersebut bisa digunakan untuk meringankan dakwaan Ferdy Sambo dan Putri.

"Sepertinya (kesaksian ahli-red) ini sedikit membawa angin segar bagi terdakwa khususnya Sambo, Bu PC," kata Supardji dikutip kanal YouTube metrotvnews.

"Karena dalam pandangan mereka, para ahli ini, forensik psikologi, kemudian dari pidana sepertinya telah membangun sebuah narasi atau keterangan yang berbeda dengan yang berkembang opini selama ini."

Kolase potret Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya, Putri Candrawathi saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2022). Ferdy Sambo dan Putri menyampaikan maaf pada para saksi yang merupakan ART-nya serta menitipkan anak-anak mereka. (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Dugaan Ahli soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Kalap setelah Ditipu Putri Candrawathi

Perbedaan tersebut muncul dari penuturan Reni terkait indikasi Putri benar menjadi korban rudapaksa oleh mendiang Brigadir J.

Kemudian, Effendi Saragih menyatakan kasus ini bukan dugaan perencanaan pembunuhan.

Pasalnya, tidak terbukti adanya permufakatan jahat yang dilakukan oleh para terdakwa.

"Antara lain kaitannya dengan soal pelecehan seksual. Ada orang yang meragukan, tetapi ternyata dalam keterangan saksi ahli ada psikologi yang mengarah ke situ," terang Supardji.

"Termasuk pidana, bahwa ini tidak ada meeting of mind sehingga tidak dianggap terlibat dalam pembunuhan berencana."

"Jadi sementara kesannya memang ada angin segar bagi para terdakwa tadi. Tapi belum memberikan sebuah dasar untuk mengambil vonis dari itu," tandasnya.

Baca juga: Muncul Peluang Bharada E Dibebaskan, Pengacara Singgung Keterangan Ahli: Semua Sesuai Fakta

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 02.15:

CCTV Bongkar Kebohongan Bharada E dan Romer?

Halaman
12