Polisi Tembak Polisi

Ahli Ragukan soal Pelecehan pada PC, Ferdy Sambo Bantah: Tak Mungkin Saya Bohong, Itu terkait Istri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, membantah keterangan saksi ahli kriminolog dalam persidangan pada Senin (19/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa menilai peristiwa pelecehan seksual di Magelang belum tentu terjadi karena sulit dibuktikan.

Terkait hal tersebut, Ferdy Sambo menegaskan, peristiwa pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah benar terjadi.

Baca juga: Isi Chat Ferdy Sambo dan Bharada E seusai Kematian Brigadir J, atas Namakan Kapolri Bahas Ini

Ferdy Sambo pun menyayangkan keterangan ahli kriminolog.

"Ada beberapa yang kami bantah, ada beberapa yang akan kami tanggapi. Pertama, bantahan terhadap ahli kriminolog, sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun penyidik adalah konstruksi yang tidak menyeluruh yang diberikan kepada ahli."

"Sehingga hasilnya justru subjektif. Di mana penyidik menginginkan seluruh yang ada di rumah itu harus jadi tersangka," ucap Ferdy Sambo, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (19/12/2022).

Lantas, Ferdy Sambo menyampaikan bantahannya terhadap pernyataan ahli kriminolog yang meragukan adanya pelecehan seksual di Magelang.

"Terkait tanggapan kejadian di Magelang yang tadi, ahli mengatakan itu tidak terjadi, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong masalah kejadian itu, karena itu menyangkut istri saya," ungkapnya.

Baca juga: 2 Strategi Ferdy Sambo dan PC untuk Hindari Hukuman Mati Diungkap Pakar: Diarahkan ke Bharada E

Dalam persidangan, Ferdy Sambo juga menegaskan, tidak ada penyiksaan terhadap Brigadir J.

"Dari dua Dokter Ahli Forensik, kenapa penasihat kuasa hukum kami (melakukan) penegasan terhadap luka, karena sampai persidangan ini, belum ada bantahan bahwa tidak ada penyiksaan yang dilakukan terhadap korban Yosua."

"Terima kasih, semoga seluruh yang mendengar ini, sudah bisa menyampaikan bahwa tidak ada penyiksaan yang diakukan oleh saya ataupun yang lain," ucap Ferdy Sambo.

Kemudian, Mantan Kadiv Propam Polri ini mengatakan, tidak ada ancaman terhadap Richard Eliezer (Bharada E).

"Sudah jelas tidak ada doktrin, ancaman, intimidasi, tekanan, saat itu yang bersangkutan berada di Mako Brimob," ucapnya.

Saksi Ahli Kriminologi Universitas Indonesia Muhammad Mustofa memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir, Senin (19/12/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Diketahui, Ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa, sempat meragukan peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi sebagai motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo Cs.

Hal itu, disampaikan Mustofa dalam persidangan hari ini, Senin (19/12/2022) di PN Jaksel.

Halaman
12