Aplikasi Trading Ilegal

Beda dari Indra Kenz, Doni Salmanan Masih Jadi Crazy Rich di Penjara, Hotman Paris Ikut Komentar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris saat memberikan pernyataan terkait Doni Salmanan.

TRIBUNWOW.COM - Afiliator Doni Salmanan telah mendapatkan vonis dari majelis hakim.

Hal ini turut mengundang komentar dari pengacara Hotman Paris Hutapea, Jumat (16/12/20220).

Hotman Paris ikut keheranan dengan keputusan majelis hakim hanya memvonis Doni Salmanan selama 4 tahun.

Baca juga: Hanya 5 Aset Doni Salmanan yang Disita Negara, Uang sang Crazy Rich Masih Mencapai Rp 7,6 Miliar

Tak hanya itu, Doni Salmanan juga tidak perlu mengganti rugi para korban trading Quotex.

Hotman pun heran dengan vonis Indra Kenz dan Doni Salmanan yang terlampau jauh.

"What? Why? Parah," tulis Hotman dalam Instagramnya, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Tak Bisa Datang ke Nikahan Kaesang-Erina, Hotman Paris Minta Anak Jokowi Contoh Dirinya: Teman Kita

Hotman lantas meminta pada Mahkamah Agung untuk mengusut keputusan ini.

"Pimpinan Mahkamah Agung agar segera melakukan pemeriksaan," pinta Hotman.

Diketahui, Doni Salmanan hanya dihukum 4 tahun penjara tanpa ganti rugi pada korban.

Berbeda dengan Indra Kenz, terdakwa kasus Binomo yang divonis 10 tahun penjara.

Indra Kenz juga dimiskinkan dan asetnya disita negara.

Baca juga: Randu Sekti Wibowo Dituduh Pansos saat Bongkar Kebusukan Doni Salmanan: Saya Emosi Banget Itu

Sementara itu, Doni Salmanan masih berhak atas barang, kendaraan, mobil mewah, hingga sertifikat tanah dan rumah.

Bahkan, uang tunai yang akan dikembalikan pada Doni masih mencapai Rp 7,6 miliar.

Tak tanggung-tanggung, Doni Salmanan juga masih berhak atas 36 motor serta mobil mewahnya.

Tertulis dalam berkas perkara Doni Salmanan yang dikutip Tribunnews dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung, afiliator aplikasi trading Quotex ini juga berhasil mempertahankan aset kendaraannya.

Halaman
12