Ferdy Sambo Keceplosan
Terdakwa Ferdy Sambo diduga tak sengaja mengaku menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, hal ini diucapkannya ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Ferdy Sambo membenarkan jenis senjata HS yang digunakannya untuk menembak punggung Brigadir J.
Baca juga: Dikaitkan dengan Ferdy Sambo, Hotman Paris Tepuk Jidat Lihat Pasal KUHP Baru soal Hukuman Mati
Ketika itu, JPU memperlihatkan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mengeksekusi Brigadir J.
Ferdy Sambo membeberkan pakaian yang dikenakannya kemudian jenis senjata yang dipakai para ajudannya.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga mengenali senjata api berjenis Glock-17 yang diserahkannya ke terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Kemudian Jaksa memperlihatkan senjata api berjenis HS yang diakui digunakan Ferdy Sambo untuk menembak dinding.
Senjata tersebut diduga merupakan milik Brigadir J yang diambil Ferdy Sambo saat membuat rekayasa tembak-menembak.
"Apakah ini yang saudara tembakan ke?" tanya jaksa dikutip kanal YouTube KOMPAS TV, Jumat (9/12/2022).
"HS ya," potong Ferdy Sambo.
"HS, yang saudara tembakan, yang saudara bilang ambil dari?" lanjut jaksa.
"Nembak ke," timpal Ferdy Sambo.
"Punggung?" cetus jaksa.
"Yosua," sahut Ferdy Sambo.