TRIBUNWOW.COM - Mantan hakim agung Asep Iwan Iriawan mengomentari jalannya persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, Asep menyebut terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mirip seperti bintang lapangan Argentina, Lionel Messi.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso seperti seorang wasit yang berkuasa memberikan kartu kuning pada para pemain.
Baca juga: Fakta Baru, Bharada E Ungkap Bukti saat Dijanjikan Uang oleh Ferdy Sambo seusai Habisi Brigadir J
Sebagaimana diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022), Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ia memberikan keterangan terkait pembunuhan Brigadir J dihadapan kedua mantan atasannya.
Melihat kondisi ini, Asep mengibaratkan jalannya persidangan seperti pertandingan Argentina dan Kroasia di Piala Dunia 2022.
Sebagai informasi, pertandingan tersebut berhasil dimenangkan Argentina 3-0, berkat gol perdana dari Lionel Messi yang berhasil mengangkat kepercayaan diri timnya setelah 30 menit awal bola berada dalam penguasaan Kroasia.
"Kebetulan saya pegang Argentina, tadi adu penalti yang menang Argentina. Jadi kemarin sidang, Lionel Messi-nya dipegang oleh Richard," beber Asep dikutip siaran langsung di kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (14/12/2022).
Sementara, hakim berperan menjadi wasit yang adil dengan memberi kesempatan sekaligus peringatan bagi kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri.
"Marilah kita main bola sekarang, main bolanya kemarin itu kartu kuningnya justru hakim konsisten. Empat penanya, empat diperingati, satu diambil alih pertanyaan."
Baca juga: Kesaksian Ferdy Sambo, Sebut Brigadir J Menantang saat Ditanya hingga Berusaha Hentikan Bharada E
Dalam persidangan tersebut, para pengacara mencecar Bharada E mengenai statusnya sebagai Justice Collaborator (JC).
Selain itu, juga menuding Bharada E tidak konsisten yang berlawanan sebagai fungsinya sebagai JC.
"Terminologi hukumnya menggunakan inkonsistensi, sama empat perntanyaannya mengadu domba tentang BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Asep.
"BAP itu landasan jaksa bikin dakwaan, di persidangan itu ada pasal 163, jangankan BAP berbeda-beda, BAP dicabut diubah saja bisa yang penting ada alasan."
Asep merasa para pengacara Ferdy Sambo dan Putri hanya berfokus untuk menemukan kesalahan Bharada E dalam BAP sebelumnya.