"Bahwa si bapak ada wanitannya, mereka sudah pisah rumah, ibu PC tinggal di rumah Saguling, sementara bapak itu tinggal di Jalan Bangka," kata Kamaruddin.
Di tengah memberikan keterangan, Hakim Ketua menyampaikan kepada Kamaruddin bahwa sidang butuh bukti dan informasi konkrit.
"Kami mendapatkan informasi itu yang mulia sifatnya rahasia ," jawab Kamaruddin.(TribunWow.com/Via/Anung)