TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih dalam tahap persidangan.
Sejumlah fakta baru terungkap di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dkk.
Dikutip dari Tribunnews.com, ada dua fakta baru yang terungkap di antaranya menyangkut soal status anak bungsu Ferdy Sambo.
Baca juga: Beda Sikap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J, Ini Katanya
Terungkap pula fakta lain yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, hanya bertemu di hari Sabtu dan Minggu karena keduanya sudah pisah rumah sejak setahun lalu.
Berikut dua fakta baru dari persidangan Ferdy Sambo:
1. Status Anak Ferdy Sambo
Status anak Ferdy Sambo terungkap dalam persidangan.
Dari empat anak Ferdy Sambo, anak yang keempat atau anak bungsu, ternyata bukanlah anak kandung dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Senin (31/10/2022).
Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertanya kepada salah satu ajudan bernama Daden Miftahul Haq yang menjadi saksi dalam persidangan soal tugas dirinya dari terdakwa Ricky Rizal.
"Oh awalnya saudara Ricky adalah ajudan Ibu (Putri Candrawathi)?" tanya Hakim.
"Siap, mengatur dan merangkap kegiatan Ibu, termasuk saya juga pernah Yang Mulia, apa untuk mem-back up kegiatan Ibu PC," jawab Daden.
Baca juga: Sebelum Duduk di Ruang Sidang, PC Langsung Hampiri Ferdy Sambo untuk Salim hingga Berpelukan
Singkatnya, Hakim kembali bertanya kepada Daden soal apakah Putri Candrawathi pernah hamil atau melahirkan pada 2019 lalu.
"Dari 2019 dia (Putri Candrawathi) pernah hamil melahirkan?" tanya Hakim.
"Kalau menurut saya tidak Yang Mulia," jawab Daden.