TRIBUNWOW.COM - Pertemuan pertama keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) diwarnai momen haru penuh emosi.
Dilansir TribunWow.com, Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak, sempat meluapkan amarahnya di hadapan Bharada E saat sidang berlangsung.
Rupanya, hal itu dilandasi kekecewaan keluarga lantaran merasa Bharada E tak melakukan penyelamatan dari rencana pembunuhan oleh Ferdy Sambo.
Baca juga: Ungkap Kedekatan, Adik Brigadir J Bongkar Sosok Bharada E: Diperintah Apa Langsung Dikerjain
Sebagaimana diketahui, pertemuan tersebut berlangsung saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Ketika melihat orangtua Brigadir J, Bharada E langsung bersimpuh di kaki mereka dan meminta pengampunan.
Kemudian pada penghujung sidang, sempat terjadi dialog antara Bharada E dengan keluarga Brigadir J.
Ketika itu, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menangis memohon Bharada E untuk bicara jujur melawan skenario Ferdy Sambo.
Sementara Rohani langsung menuding Bharada E dan menyebutnya sebagai pembunuh sadis.
"Waktu di persidangan itu melihat wajah Bharada E, kami memang sangat kecewa, kenapa dia menembak, sementara kami dengar berita itu (Bharada E) teman akrab, tapi kok tega dia membunuh anak kami," tutur Rohani dikutip kanal YouTube tvOneNews, Kamis (27/10/2022).
"Jadi kami selaku orangtua yang mempunyai anak, kok tega-teganya dia membunuh, itu saja."
Baca juga: Dekat Dengan Bharada E, Reza Adik Brigadir J Beberkan Perasaan saat Bertemu Pembunuh sang Kakak
Meski begitu, Rohani dan keluarga Brigadir J yang lain telah sepakat memaafkan Bharada E.
Apalagi setelah melihat gestur dan itikad baiknya untuk meminta pengampunan keluarga.
"Kalau bagi kami, saat dia meminta maaf kemarin, kami memaafkan, selaku umat Tuhan kami pasti memaafkan," ungkap Rohani.
Bharada E, menurut Rohani, seharusnya bisa menolak perintah Ferdy Sambo seperti halnya terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR.
Atau jikalau memang tak bisa menolak, Bharada E seharusnya menembak di bagian yang tidak bisa menyebabkan korban sampai meninggal dunia.