Polisi Tembak Polisi

Tahu Kakaknya Tewas, Adik Brigadir J Ngaku Tahan Emosi Tidak Bertengkar dengan Atasannya

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengakuan Mahareza Rizky Hutabarat selaku adik dari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku sempat berdebat melawan seorang perwira di Polri ketika ia ingin mengurus jenazah sang kakak dalam wawancara bersama Rosi Kompastv yang diunggah, Kamis (27/10/2022).

TRIBUNWOW.COM - Rasa amarah dan emosi dirasakan oleh Mahareza Rizky Hutabarat mengetahui kakaknya yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas mengenaskan.

Saat hatinya dilanda amarah, Reza mengaku berusaha menahan diri menghindari melakukan hal bodoh.

Dikutip TribunWow, pengakuan ini disampaikan oleh Reza saat melakukan wawancara eksklusif bersama Rosi Kompastv, yang diunggah, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo akan Dihadapkan dengan Keluarga Brigadir J pada Sidang Mendatang

"Marah sih cuman harus tetap bisa nahan emosi," kata Reza.

"Mau enggak mau, dalam hati jangan sampai ngelakuin hal bodoh," ujarnya.

Rosi selaku host menanyakan hal bodoh apa yang dimaksud oleh Reza.

Reza lalu menjelaskan satu di antaranya adalah berkelahi dengan atasannya sendiri.

Saat menahan emosinya, Reza mengingat perjuangannya masuk ke Polri tidak lah mudah karena ia sempat ikut tes sebanyak dua kali.

"Masuk polisi saya juga enggak gampang," ujar Reza.

Reza juga mengingat bantuan kakaknya yang kerap memberi saran cara belajar menghadapi tes masuk Polri.

Mulai dari tips menghadapi tes psikologi dan ujian-ujian lainnya.

"Ini mungkin juga jadi suatu kebanggaan buat almarhum bisa jadikan saya sebagai anggota Polri, usaha dia juga keras untuk bantu saya," terang Reza.

Reza juga mengingat perjuangan orangtuanya hingga akhirnya ia bisa menahan emosinya.

Baca juga: Ungkap Kedekatan, Adik Brigadir J Bongkar Sosok Bharada E: Diperintah Apa Langsung Dikerjain

Adik Brigadir J, Bripda Mahareza Rizky Hutabarat menuturkan kesaksian terkait kasus pembunuhan kakaknya, Selasa (25/10/2022). (YouTube Irma Hutabarat - HORAS INANG)

Sambo akan Dihadapkan dengan Keluarga Brigadir J

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo, Rabu (26/10/2022).

Dilansir TribunWow.com, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso juga menyatakan pemeriksaan perkara untuk terus dilanjutkan.

Sementara itu, pihak pengadilan juga mengumumkan agenda untuk mempertemukan Ferdy Sambo dengan saksi dari keluarga korbannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Tangisan Bharada E di Hadapan Keluarga Brigadir J: Saya Tidak Percaya Bang Yos Melakukan Pelecehan

Sebagaimana diketahui, pihak pengacara Ferdy Sambo yang dipimpin Arman Hanis menyatakan keberatan atas dakwan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Arman Hanis dakwaan tersebut kurang dijabarkan secara mendetail terkait kronologi kejadian serta motifnya.

Namun setelah melakukan pertimbangan dengan menilik pasal bersangkutan, majelis hakim akhirnya menolak seluruh eksepsi Ferdy Sambo.

"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Wahyu Iman Santoso dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (26/10/2022).

"Memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan perkara."

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tandasnya.

Kolase pelaksanaan sidang sela kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tampak Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso (kiri atas), terdakwa Ferdy Sambo (kanan atas), Jaksa Penuntut Umum (kiri bawah) dan tim pengacara Ferdy Sambo yang diketuai Arman Hanis, Rabu (26/10/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Curiga Kuasa Hukum Brigadir J Berusaha Kaburkan Fakta Persidangan

Kemudian, Hakim menyampaikan jadwal sidang selanjutnya yang akan digelar pada Selasa (1/11/2022) pukul 09.30 WIB.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Ferdy Sambo akan dipertemukan dengan 12 keluarga Brigadir J.

Saksi-saksi tersebut antara lain adalah ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, beserta pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak.

Selain itu juga dihadirkan adik Brihgadir J, Bripda Mahareza Rizky, serta kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.

Adapun 12 saksi tersebut sudah dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

"Demikianlah putusan sela atas terdakwa Ferdy Sambo telah kami bacakan dengan demikian kami memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi para persidangan yang akan datang," kata Wahyu Iman Santoso.

"Kita tunda pada hari Selasa 1 November 2022, pukul 9.30 WIB dengan agenda pemeriksaan 12 orang saksi."

"Saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi."

(TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait