Polisi Tembak Polisi

Beda Kesaksian Bharada E dan Kamaruddin Simanjuntak, Singgung Penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (kiri) dan Richard Eliezer alias Bharada E saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

TRIBUNWOW.COM - Terdapat perbedaan kesaksian antara terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan pengacara Kamaruddin Simanjuntak.

Dilansir TribunWow.com, pernyataan tersebut dituturkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Adapun perbedaan tersebut terkait dengan pelaku penembakan Brigadir J yang sebelumnya diduga adalah Bharada E dan terdakwa Ferdy Sambo.

Baca juga: Bharada E Langsung Berlutut Cium Tangan Orangtua Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Anggukkan Kepala

Dalam kesaksiannya, Bharada E mengungkapkan bahwa ia menjadi penembak pertama Brigadir J.

Penembakan tersebut dilakukan di bawah tekanan atas perintah sang mantan Kadiv Propam Polri.

Setelah Brigadir J jatuh tersungkur di lantai, Ferdy Sambo diklaim ikut melakukan penembakan di kepala yang membuat korbannya meregang nyawa.

Hal ini dipertegas oleh Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E yang mendampinginya dalam persidangan.

"Kami menyampaikan bahwa yang menembak itu adalah Richard Eliezer dengan Ferdy Sambo," ujar Ronny dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

Namun, muncul isu adanya penembak ketiga dalam kasus tersebut.

Ronny mengatakan hal ini sulit divalidasi lantaran adanya kerusakan dari sejumlah alat bukti.

"Ini kan permasalahannya adalah alat buktinya kan rusak, peluru-pelurunya rusak."

Penyataan Ronny Talapessy, pengacara Bharada E di sela sidang lanjutan kasus Brigadir J, Selasa (24/10/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Temukan Sandal Berdarah Brigadir J hingga Motif Pembunuhan, Berikut Kesaksian Kamaruddin saat Sidang

Menurut Ronny, pengakuan kliennya akan dapat dibuktikan dengan hasil tes forensik serta analisa uji balistik yang sudah dilakukan penyidik.

Bukti tersebut, nantinya akan ditampilkan dalam persidangan sesuai agenda yang sudah ditetapkan.

"Nanti kan agenda pembuktian, kelihatan di situ senjata siapa, pelurunya siapa, balistiknya siapa, kemudian dari labfornya bagaimana, itu nanti akan disampaikan," beber Ronny.

Adapun dalam kesaksiannya, Kamaruddin mengatakan pada Jaksa dan majelis hakim terkait dugaan adanya penembak ketiga.

Halaman
123