TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 12 saksi bakal dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (25/10/2022).
Diketahui, Bharada E merupakan satu di antara terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan (Kejari) Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) bakal menghadirkan 12 orang saksi.
Baca juga: Nilai Janggal Kepercayaan Diri Ferdy Sambo saat Sidang, Pakar: Kok Bisa? Ancamannya Hukuman Mati Loh
12 saksi itu terdiri dari kuasa hukum keluarga, anggota keluarga, hingga mantan kekasih Brigadir J.
Daftar saksi yang bakal dihadirkan JPU satu di antaranya adalah Kamaruddin Simanjuntak (advokat).
Lantas ada juga Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak (ayah dan ibu Yosua), Mahareza Rizky (adik Yosua), serta sejumlah kerabat mendiang yaitu Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu.
Terakhir ada Vera Mareta Simanjuntak yang merupakan mantan kekasih Yosua.
Pada pekan lalu Eliezer sudah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Maka dari itu sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca juga: Pengacara Bharada E Ingin Segera Bertanya Langsung ke Ferdy Sambo dan PC: Apa yang Terjadi
Dalam persidangan itu untuk pertama kalinya Eliezer akan bertemu langsung dengan keluarga mendiang Yosua, terutama ayah dan ibunya.
Berikut ini profil singkat saksi yang akan dihadirkan dalam sidang Eliezer.
1. Kamaruddin Simanjuntak
Sosok Kamaruddin Simanjuntak menjadi sorotan sejak ditunjuk oleh ayah mendiang Yosua, Samuel Hutabarat, untuk menjadi kuasa hukum.
Lelaki kelahiran Siborongborong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada 21 Mei 1974 itu dikenal sebagai advokat yang tegas dan profesional.
Sejak awal kasus Brigadir J menyedot perhatian masyarakat, Kamaruddin kerap muncul dalam berbagai pemberitaan media massa untuk memberikan keterangan dan pendampingan terhadap keluarga.
2. Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak