TRIBUNWOW.COM - Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat sedang menjadi sorotan kaitannya dengan kasus dugaan peredaran narkoba Teddy Minahasa Putra.
Pasalnya, kini Henry Yosodiningrat justru menjadi pengacara Teddy Minahasa.
Bisa dikatakan bahwa Henry Yosodiningrat membela kliennya yang diduga menjalani bisnis narkoba seberat 5 kg sabu.
Bahkan, Polisi telah memeberikan keterangan bahwa Irjen Teddy menjual sabu ke Linda, pemilik tempat hiburan malam.
Baca juga: VIDEO Pengamat Duga Ada Indikasi Perwira Tinggi Lain Jatuhkan Teddy Minahasa Lewat Kasus Narkoba
Baca juga: VIDEO Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Tempat Khusus seusai Ditetapkan sebagai Tersangka
Kata Henry, menerima permintan Irjen Teddy sebagai kuasa hukumnya karena tidak yakin polisi terkaya Indonesia itu memperjualbelikan sabu.
"Jadi saya bukan mau membela kesalahannya, tetapi saya ingin meluruskan persoalannya.
Jadi kalau Teddy yang bercerita sendiri, mungkin dia tidak punya kemampuan untuk menjelaskan itu dan akan sangat subjektif.
Nah nanti dari saksi-saksi, saya akan ungkapkan dalam persidangan 'oh ini toh yang terjadi', gitu loh," kata Henry, Senin (17/10/2022).
Henry Yoso juga mengaku kenal secara personal dengan Teddy Minahasa.
Di satu sisi, Teddy Minahasa dengan posisi sebagai Kapolda bintang dua, menurut Henry Yoso, sangat tidak mungkin menjadi pengedar.
"Saya tahu Teddy lah, saya kenal dari (sejak) AKP.
Baca juga: Kasus Teddy Minahasa Hanya Sebagian Kecil dari Jaringan Mafia di Polri, IPW: Ini Fenomena Gunung Es
Apalagi seorang Kapolda bintang dua urusan Rp 300 juta, kan enggak masuk akal.
Kalau dia misalnya suap karena proyek pembangunan Mapolda jumlahnya puluhan miliar, mungkin masih akal.
Tapi kalau narkoba, urusan Rp 300 juta urusan apa gitu loh," bebernya.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu.
Sejumlah pasal menjerat Irjen Teddy Minahasa dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Irjen Teddy Minahasa dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun.
Lantas siapa Henry Yosodiningrat:
Berikut profil Henry Yosodiningrat yang ditunjuk menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa.
Sosok Henry Yosodiningrat
Henry Yosodiningrat merupakan mantan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Lampung II periode 2014-2019.
Dikutip dari situs dpr.go.id, Henry Yosodiningrat lahir di Krui, Lampung Barat, pada tanggal 1 April tahun 1954.
Masa kanak-kanak dan SD dijalani Henry secara berpindah yakni sekolah rakyat di Krui, Pugungtampak, SD Negeri 1 Liwa dan di Metro.
Henry merupakan alumni SMA Yayasan 17 Agustus Yogyakarta.
Baca juga: Mulai dari Sambo hingga Teddy, Mahfud MD Ungkap Sikap Kapolri Listyo Sigit Sengaja Umbar Oknum Polri
Tahun 1976, Henry melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan meraih gelar sarjana hukum tahun 1981.
Henry ikut pula mendirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang menegakkan hak-hak politik Partai Demokrasi Indonesia yang diberangus rezim Orba.
Saat mendirikan lembaga GRANAT, Henry kerap memasukkan nilai perjuangan dalam dimensi lain.
Saat di bangku kuliah ia pernah menjadi Redaksi Kepala Majalah Keadilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Ayah Henry, Haji Abdul Muin Dulaimi bergelar Kapitan Dalom Mahkota Raja, generasi XIII dari Sai Batin Marga Pugung Penengahan.
Sang ayah adalah Pejuang dan Veteran Pejuang Kemerdekaan RI. Ibunya, Hj. Hayarani gelar Batin Ayu berasal dari Pulau Pisang (Krui) juga Pejuang dan Veteran Pejuang Kemerdekaan RI.
Sepak terjang Henry Yoso di bidang hukum menggelombang sejak 1980-an sampai sekarang.
Berbagai perkara besar ditangani dengan sukses.
Henry memang amat identik dengan dunia hukum yang digelutinya berpuluh tahun.
Sebagai ahli hukum, tahun 2007 Henry menjadi narasumber pemerintah dalam penyusunan uji materi UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK) dan sebagai anggota Panitia Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Perubahan atas UU 22/1997 tentang Narkotik.
Pendapat Henry-lah yang akhirnya dipakai hakim MK untuk tetap memberlakukan hukuman mati.
Padahal, lawan debatnya adalah nama-nama besar di dunia hukum, dalam dan luar negeri, seperti Prof. Dr. J.E. Sahetapy, Dr. Todung Mulya Lubis, Racland Nassidiq dari Imparsial, dan Prof. Philips Alston dari New York University School of Law.
Gelar S2 Henry didapat dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Sejak 1978 Henry menekuni profesi sebagai Advokad/ Penasehat Hukum.
Dan gelar Doktor Ilmu Hukum juga didapat dari Universitas Trisakti.
Baca juga: VIDEO Pengamat Duga Ada Indikasi Perwira Tinggi Lain Jatuhkan Teddy Minahasa Lewat Kasus Narkoba
Persaingan antarbintang
Sementara Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyoroti dugaan penjualan barang bukti narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa yang kini telah berstatus tersangka.
Trubus Rahadiansyah beranggapan bahwa pada kasus yang menimpa mantan Kapolda Sumatera Barat ini ada indikasi didompleng oleh perwira tinggi lain untuk menjatuhkan Irjen Teddy Minahasa dari jabatannya.
“Ya iya, kan itu kan bukan hal aneh ya.
Seperti kaya Sambo.
Sambo kan tidak sendirian.
Sambo yang lain kan ada,” kata Trubus Rahadiansyah saat dihubungi, dikutip Selasa (18/10/2022).
Dilanjutkannya bahwa masyarakat saat ini sudah lebih cerdas dan banyak mengetahui perkembangan informasi.
Hal itu, kata dia, seringkali dianggap remeh oleh instansi aparatur negara yang berpandangan bahwa publik tidak mengetahui.
“Jadi publik itu membaca bahwa sebenarnya yang terjadi kasusnya pada Teddy Minahasa itu hanyalah fenomena gunung es,” ujarnya.
“Ada persoalan di bawahnya justru jauh lebih ini, dan sesama mereka saling ini (menjatuhkan),” lanjut dia.
Trubus lantas membandingkan dengan kasus Konsorsium 303.
Konsorsium 303 sendiri merupakan sebuah istilah yang diambil dari Pasal 303 dalam KUHP terkait tindak pidana perjudian.
Isu ini merebak melalui peredaran lembaran berisi struktur beberapa petinggi Polri yang dituduh menjadi beking jaringan judi online.
“Padahal 303 itu kan bahasan dari KUHP masuk pasal perjudian.
Tapi digunakan sebagai nama yang benar seolah-olah 303 itu sebagai (…) umapatan untuk mendepak lawan. Lawan yang non 303 lah, kayaknya seperti itu,” ujarnya.
Dengan sederet kasus yang menimpa instansi Polri ini, Trubus menilai lembaga penegak hukum tersebut saat ini dalam suasana tidak sehat.
Kemudian, menurut dia, seharusnya ada sistem yang diubah untuk perbaikan Korps Bhayangkara.
“Makanya karena sudah tidak sehat lagi orang-orangnya, sistemnya juga sudah gak sehat, maka lebih baik ini semua saatnya sekarang diubah, semua diubah,” kata Trubus.
“Saya pikir yang lebih mendesak sekarang itu UU itu daripada pemerintah mewacanakan kementerian yang baru.”
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa bakal diperiksa Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Namun pemeriksaan itu batal dilakukan lantaran Teddy meminta dirinya diperiksa oleh dokter karena merasa sakit.
“Karena yang bersangkutan kurang sehat, maka yang bersangkutan minta dilakukan pemeriksaan oleh dokter,” kata Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (*)
Tonton video terkait Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul PROFIL Henry Yosodiningrat Ketua Anti Narkotika Jadi Pengacara Irjen Teddy Tersangka Bisnis Sabu