TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf sudah menjalani sidang perdana.
Kuat Maruf menjalani sidang perdana bersama para terdakwa lainnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam dakwaannya, Kuat Maruf disebut menjadi sosok yang paling berniat membunuh Brigadir J setelah ada perintah penembakan dari Ferdy Sambo.
Baca juga: VIDEO - Ferdy Sambo Cs Kompak Ajukan Eksepsi: Tekankan Surat Dakwaan JPU Tidak Cermat
Baca juga: VIDEO - Dakwaan Bripka RR Tak Halangi Niat Ferdy Sambo saat Tahu akan Eksekusi Brigadir J
Kuat Maruf merupakan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dia ikut berperan dalam eksekusi Brigadir Yosua di rumah Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam dakwaan yang disampaikan jaksa, Kuat Maruf berinisiatif menutup pintu dan balkon tanpa disuruh sebelum eksekusi berlangsung.
Bahkan Kuat Maruf juga membawa pisau untuk menusuk Brigadir J apabila Yosua melawan.
Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah digelar di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Senin (17/10/2022).
Empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menjalani sidang.
Berdasarkan surat dakwaan, Kuat Ma’ruf ternyata sudah mengetahui rencana jahat Ferdy Sambo yang akan menghabisi Brigadir J.
Bukannya melarang, Kuat Maruf malah ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Ia menyimpan pisau di dalam tas selempangnya dengan tujuan untuk menusuk Brigadir Yosua apabila melakukan perlawanan saat ditembak mati.
"Kuat Maruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," kata jaksa dalam persidangan, mengutip Kompas TV.
Baca juga: VIDEO - Ferdy Sambo Cs Kompak Ajukan Eksepsi: Tekankan Surat Dakwaan JPU Tidak Cermat
Saat itu, Kuat Maruf bersama Bripka Ricky Rizal seharusnya kembali ke Magelang usai mengantar Putri Candrawathi ke Jakarta.
Namun, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal justru mengikuti skenario Ferdy Sambo.