Polisi Tembak Polisi

Bukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Justru Pelaku Utama? Pengacara Brigadir J: Perannya Jelas

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Terbaru, Putri diduga ikut menjadi otak perencana pembunuhan Brigadir J.

"Merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan saksi Ferdy Sambo," jelas JPU.

"Di saat yang sama perkataan saksi Ferdy Sambo itu juga didengar terdakwa Putri Candrawathi yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping saksi Ferdy Sambo, sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara saksi Ferdy Sambo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ungkap JPU.

Setelah menjelaskan soal kejadian di Magelang, Sambo bertanya kepada Bharada E apakah berani menembak Yosua.

"Atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," ungkap JPU.

Kala itu PC juga menyaksikan bagaimana Sambo menyerahkan Bharada E satu kotak peluru 9 mm.

Putri Candrawathi mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Senin (17/10/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

(TribunWow.com/Via/Anung)

Berita lain terkait