TRIBUNWOW.COM - Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas ditembak tidak pernah mengetahui mengapa dirinya dibunuh oleh komandannya sendiri Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sebelum tewas ditembak, Brigadir J yang terkejut melihat Ferdy Sambo marah sempat menanyakan apa yang sebenarnya terjadi.
Namun tanpa ada penjelasan apapun, Ferdy Sambo tetap memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Baca juga: VIDEO - Bharada E akan Disidang Terpisah dengan Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kliennya
Dikutip TribunWow dari Kompastv, hal ini terungkap pada dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (17/10/2022).
Pada 8 Juli 2022 ketika Brigadir J dipanggil oleh Sambo di rumah dinas Duren Tiga, Ferdy Sambo sempat memegang leher bagian belakang Brigadir J lalu mendorong korban hingga korban berada di depan tangga dan berhadapan dengan Sambo.
Saat itu yang hadir dan menyaksikan proses eksekusi Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf alias KM.
Putri Candrawathi alias PC saat itu berada di dalam kamar yang jaraknya tiga meter dari TKP.
"Saksi Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!!', lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata 'ada apa ini?'," jelas JPU.
Tanpa menjawab pertanyaan Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Bharada E untuk menembak korban.
"Woy! Kau tembak! Kau Tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!!" ucap Sambo ke Bharada E saat kejadian.
JPU berpendapat, seharusnya Sambo memberikan kesempatan untuk Brigadir J menjawab atau memberikan klarifikasi.
Baca juga: Jaksa Sebut PC Minta Ferdy Sambo Jaga Rahasia soal Kasus Pelecehan karena Takut Brigadir J
PC Diduga Gagal Cabuli Brigadir J
Di sisi lain, sebuah dugaan disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak atas peristiwa pelecehan seksual yang disebut-sebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Sampai saat ini Putri Candrawathi alias PC masih ngotot mengaku menjadi korban pelecehan Brigadir J di Magelang yang belum ada buktinya.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, Senin (10/10/2022), Martin menduga justru istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itulah yang menjadi tersangka mencoba mencabuli Brigadir J.
Baca juga: Bantah Keras Ucapan Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Yakin Putri Candrawathi Pelaku dari Bukti CCTV