TRIBUNWOW.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Senin (17/10/2022).
Dilansir TribunWow.com, dalam surat dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum, Ferdy Sambo ngotot menyangkal ikut menembak Brigadir J.
Ketika ditanya atasannya, Ferdy Sambo menggunakan dalih TKP dan jenis senjata api yang dimiliki.
Baca juga: Jaksa Sebut PC Minta Ferdy Sambo Jaga Rahasia soal Kasus Pelecehan karena Takut Brigadir J
Diketahui, setelah insiden penembakan terjadi, Ferdy Sambo menemui anak buahnya, Hendra Kurniawan, Benny Ali, Agus Nurpatria dan Harun pada pukul 22.00 WIB.
Menurut dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sambo mengadakan pertemuan di ruang pemeriksaan Biro Provost lantai 3 tersebut untuk menyampaikan skenario yang sudah disusun terkait kematian Brigadir J.
"Untuk menyampaikan dan menyamakan pikiran sesuai skenario yang telah dibuat sebelumnya atas peristiwa penembakan yang terjadi pada diri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," terang JPU dikutip Tribunnews.com.
Tak hanya pada bawahannya, Ferdy Sambo juga melobi pimpinan yang diduga adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketika ditanya apakah ia ikut menembak, Ferdy Sambo terang-terangan membantah dan bersikeras dengan skenario tembak-menembak.
Ia beralasan tak akan mengeksekusi Brigadir J di dalam rumahnya sendiri karena kepala korban akan pecah jika terkena peluru senjata api miliknya.
"Saya sudah menghadap Pimpinan dan menjelaskan. Pertanyaan Pimpinan cuma satu yakni "Kamu nembak nggak, Mbo?" dan Terdakwa Ferdy Sambo, menjawab "Siap tidak Jenderal, kalo saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalo saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya karena senjata pegangan saya kaliber 45," tutur JPU.
Baca juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo Digelar seusai 100 Hari Tewasnya Brigadir J, Ayah Yosua: Bukan Kebetulan
Adapun ketika eksekusi terjadi, Brigadir J diduga tidak mengetahui alasan dirinya dieksekusi.
Pada 8 Juli 2022 ketika Brigadir J dipanggil oleh Sambo di rumah dinas Duren Tiga, Ferdy Sambo sempat memegang leher bagian belakang Brigadir J lalu mendorong korban hingga korban berada di depan tangga dan berhadapan dengan Sambo.
Saat itu yang hadir dan menyaksikan proses eksekusi Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf alias KM.
Putri Candrawathi alias PC saat itu berada di dalam kamar yang jaraknya tiga meter dari TKP.
"Saksi Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!!', lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata 'ada apa ini?'," jelas JPU.