Pesinetron Rizky Billar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (12/10/2022).
Pernyataan itu disampaikan seusai Rizky Billar menjalani pemeriksaan atas kasus yang dilaporkan Lesti Kejora.
"Hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Endra Zulpan dalam siaran langsung kanal YouTube TRIBUNWOW OFFICIAL, Rabu (12/10/2022).
Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan terancam hukuman penjara selama lima tahun. (TribunWow.com)