Polisi Tembak Polisi

Apakah Mungkin Ferdy Sambo dan PC Lolos dari Jerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Kata Pakar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kanan: Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat dihadirkan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Foto kiri: Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pecatan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Pihak Ferdy Sambo menyatakan bahwa tindakan itu mulanya terjadi akibat adanya kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Dari kejadian ini, total ada 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kematian Brigadir J. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mungkinkah Ferdy Sambo Lolos dari Jerat Pasal Pembunuhan Berencana?"