Pihak Ferdy Sambo menyatakan bahwa tindakan itu mulanya terjadi akibat adanya kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Dari kejadian ini, total ada 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kematian Brigadir J. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mungkinkah Ferdy Sambo Lolos dari Jerat Pasal Pembunuhan Berencana?"