Polisi Tembak Polisi

Bharada E Diyakini akan Sendirian Lawan Keterangan Ferdy Sambo dkk soal Brigadir J di Persidangan

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kiri: Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Foto kanan: Richard Eliezer (Bharada E), tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat dihadirkan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Dikutip TribunWow dari Kompastv, kuasa hukum Bripka RR Erman Umar merasa kliennya dan Bharada E seharusnya menjadi saksi dalam kasus ini.

Erman mengungkit bagaimana kliennya dan Bharada E berada dalam kondisi yang tak diharapkan dan keduanya bernasib sama.

"Dia tidak berniat tapi ada kejadian yang dadakan sehingga dia tidak ada pilihan lain," ujar Erman.

"Jadi menurut saya yang pantas mereka adalah saksi."

Namun Erman menegaskan bagaimanapun juga Brigadir J tewas dalam insiden ini dan kasus sudah berproses.

Erman menjelaskan, Bripka RR hanya mengetahui ada perintah dari Sambo untuk menembak Bharada E.

Bripka RR disebut tak melihat adegan Sambo menembak Brigadir J karena saat itu perhatian Bripka RR teralihkan oleh hal lain yakni ajudan Sambo yang tadinya berjaga di luar, masuk ke rumah karena mendengar suara letusan senjata api.

Sebelumnya diberitakan, Bharada E disebut sempat mengalami syok setelah menembak rekannya, Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, Bharada E kemudian mundur dan digantikan tersangka otak pelaku Ferdy Sambo yang kemudian menghabisi korban.

Terkait hal ini, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengaku sangsi lantaran tersangka Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR mengaku tak melihat peristiwa itu.

Baca juga: Bingung Komnas HAM Duga Putri Sambo Ikut Menembak, Pengacara Bharada E: Jangan Beratkan Klien Saya

Penampakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam rekonstruksi kasus penembakan Brigadi J di Jl. Duren Tiga, Jaksel, Selasa (30/8/2022). (YouTube Polri TV Radio)

Ia awalnya menuturkan kronologi kejadian di Duren Tiga, Jakarta, pada Jumat (8/7/2022), sesuai keterangan Bharada E.

Disebutkan bahwa sang klien mengakui telah menjadi eksekutor pertama yang menembak Brigadir J.

Namun, hal itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo yang merupakan atasannya.

"Klien saya sudah konsisten menyampaikan BAP bahwa pemerintah adalah saudara FS, memerintahnya adalah untuk membunuh," beber Ronny dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (12/8/2022).

Setelah menembak beberapa kali ke tubuh Brigadir J, Bharada E merasa syok dan melangkah mundur.

Halaman
123