Kini, Putri Candrawathi dipindahkan tempat penahanannya ke rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Timur.
Sedangkan, tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J lainnya, tetap dititipkan di Rutan Mabes Polri.
Untuk Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin tetap dilakukan penahanan di Mako Brimob.
Lalu, Bharada Richard, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto di Rutan Bareskrim Polri.
Segera sidang
Fadil pun memastikan penyerahan surat dakwaan perkara kasus pembunuhan Brigadir J paling lambat diserahkan Senin (10/10/2022) pekan depan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah surat dakwaan diserahkan ke pengadilan, Ferdy Sambo akan segera naik ke tahap persidangan.
Fadil menyebut, pelimpahan perkara dilakukan sesegera mungkin karena pihak Kejaksaan Agung menginginkan adanya kepastian hukum dan keadilan yang dirasakan oleh semua pihak, khususnya pihak yang berperkara.
"Saya akan sesegera mungkin karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki, sempurnakan supaya dalam proses persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya," ucap Fadil.
Permintaan maaf Ferdy Sambo dianggap tak tulus
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak heran dengan Ferdy Sambo yang masih tetap mencari alasan walau sedang menyampaikan permintaan maaf ke orang tua Brigadir J.
"Kalau dia masih cari-cari alasan, masih cari-cari alasan, hoaks gitu, ya berarti tidak tulus," ujar Kamaruddin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/10/2022).
Kamaruddin menilai, apa yang Sambo sampaikan melalui pengacaranya, Arman Hanis, bukan lah permintaan maaf.
Dia menekankan semua dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi sudah dipatahkan, baik di TKP Duren Tiga maupun Magelang.
"Pertama kan dibilang diperkosa di Duren Tiga sudah kita patahkan, sudah SP3.