TRIBUNWOW.COM - Dua orang oknum polisi di Papua Barat ditahan karena melakukan perbuatan yang melanggar kode etik.
Dilansir TribunWow.com, seorang dari dua oknum tersebut diketahui telah menjilat kue yang sedianya dikirim untuk merayakan ulang tahun TNI pada Rabu (5/10/2022).
Keduanya langsung diberi hukuman fisik kemudian ditahan di sel tahanan Polda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kabar terbaru menyebutkan keduanya telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.
Baca juga: Sebut Lukas Enembe Memalukan, PJ Gubernur Papua Paulus Waterpauw Minta Penuhi Panggilan KPK: Hadapi
Diketahui, aksi keduanya tersebut direkam dan dibagikan sebagai konten yang kemudian menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak sejumlah polisi yang diketahui berasal dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat.
Seorang polisi terlihat memegang kue besar berbentuk kotak dengan hiasan bernuansa militer dan angka 77.
"Selamat ulang tahun, semoga tidak panjang umur," ucap seorang oknum polisi.
Tayangan lalu beralih menampilkan seorang polisi berswa-video kemudian memperlihatkan rekannya yang lantas menjilat kue tersebut.
Diketahui, kedua polantas tersebut merupakan Bripda DMB (menjilat kue) dan Bripda YF (video) yang ditugaskan membawa kue hadiah perayaan HUT ke -77 TNI yang akan dibawa ke Markas Kodam XVIII Kasuari.
Permintaan Maaf Kepolisian
Dikutip Kompas.com, Direktur Lalu Lintas Polda Papua Barat, Kombes Pol Raydian Kakrosono meminta maaf atas tindakan anak buahnya.
Ia pun menerangkan jika kedua polisi tersebut sudah dihukum secara fisik dengan diperintahkan merayap di halaman Mapolda Papua Barat.
Kini, keduanya berada di dalam tahanan Propam Polda Papua Barat sembari menanti sidang kode etik yang akan dilaksanakan.
"Saya sebagai Dirlantas Polda Papua Barat menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi jajaran TNI atas kejadian konten video viral yang dilakukan oknum anggota Polantas Polda Papua Barat," kata Raydian, Rabu (5/10/2022).