Sedangkan Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat bersama tersangka lain kasus obstruction of justice atau penghalangan proses hukum, yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Kemudian, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta Pusat.
"Tujuan penahanan ialah untuk memudahkan proses persidangan, karena kita ingin perkara ini dilaksanakan di persidangan secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," ujar Fadil. (*)
Berita terkait Kasus Brigadir J
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komentari Bharada E, Deolipa Yumara : 'Saat Pertama Kali Saya Ketemu Rileks, Sekarang Tegang'