Polisi Tembak Polisi

Bantah Keras Ucapan Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Yakin Putri Candrawathi Pelaku dari Bukti CCTV

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/9/2022).Terbaru, Kamaruddin membantah pernyataan bahwa Putri hanyalah korban, bukan pelaku, Kamis (6/10/2022).

TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terang-terangan menampik pernyataan Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, Kamaruddin membantah bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hanya korban yang tidak terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Menurut Kamaruddin, Putri justru memiliki peran besar dalam membentuk skenario motif tindak pidana tersebut.

Baca juga: Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J, Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi adalah Korban: Tidak Bersalah

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo sempat menyampaikan permintaan maaf saat tampil di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Ketika itu, ia sempat menekankan bahwa Putri hanyalah korban yang tidak tahu-menahu atas kasus tersebut.

Segera saja, Kamaruddin memberikan bantahan dan menyebut Putri jelas-jelas adalah pelaku.

"Istrinya itu bukan korban tapi pelaku," sanggah Kamaruddin seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (6/10/2022).

Ia kemudian menyinggung rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo kawasan Saguling, Jakarta Selatan, yang menampilkan gerak-gerik Putri.

Ketika itu, Putri terlihat berganti pakaian seolah untuk menguatkan skenario pelecehan di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut Kamaruddin, dari situ sudah terlihat jelas bahwa Putri ikut serta melakukan rekayasa kasus mendukung suaminya.

Rekaman kamera CCTV di rumah Jl. Saguling III, dalam rekaman tersebut tampak Putri Candrawathi alias PC mengenakan sweater hijau dan celana legging hitam memasuki rumah, sementara itu para ajudan termasuk Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J sibuk memasukkan barang-barang ke dalam rumah. (YouTube Kompastv)

Baca juga: Komnas HAM Curiga PC hingga Kuat Maruf Ikut Tembak Brigadir J: Mungkin Ada Pihak Ketiga

"Istrinya itu telah melakoni skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo yaitu dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga memakai celana legging, disana pura pura ganti baju dengan memakai baju seksi atau baju piyama yang kelihatan pahanya. Itu kan bagian skenario yang mereka bangun," terang Kamaruddin.

Sementara itu, Kamaruddin menegaskan sampai saat ini Sambo belum pernah secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J.

Ia sendiri mengaku ada kemungkinan dirinya membantu Sambo, jika Sambo mengakui emosi sesaat gara-gara terhasut.

"Misalnya dari awal dia mengatakan saya menyesal, saya khilaf, saya emosi atau saya terhasut oleh anak buah saya," kata Kamaruddin, Rabu (5/10/2022).

Namun kini Kamaruddin menyebut sudah terlambat bagi Sambo meminta maaf seusai menyebar narasi bohong yang merupakan fitnah.

"Sudah terlambat. Nanti di persidangan akan kita beri keterangan supaya dia diberikan kesempatan untuk bertaubat," kata Kamaruddin.

Terkait permintaan maaf terbaru Sambo, Kamaruddin melihat mantan jenderal bintang 2 yang dipecat itu masih berusaha mencari-cari alasan dan tidak tulus.

"Kalau dia masih cari-cari alasan, masih cari-cari alasan, hoaks gitu, ya berarti tidak tulus," ujar Kamaruddin.

Baca juga: Saat Ngobrol Lewat Telepon, Vera Akui Sempat Tanya Apakah Brigadir J Memukul PC Gara-gara Ini

Menakar Hukuman Ferdy Sambo, Bharada E, Putri, Bripka RR dan Kuat Maruf

Berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah diterima pengadilan.

Dilansir TribunWow.com, sesuai pasal yang dikenakan, tersangka Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Bharada E (Richard Eliezer), Bripka RR (Ricky Rizal) dan sopir Kuat Maruf diduga melakukan pembunuhan berencana.

Namun ternyata, pasal tersebut belum cukup kuat lantaran berpotensi untuk dimentahkan.

Baca juga: Mulai Ditinggal Sendirian, Teman Ferdy Sambo Kini Disebut Pikir-pikir Ikut Campur Kasus Brigadir J

Terkait hal ini, pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai bahwa peran Ferdy Sambo sudah sangat pasti dalam kasus ini.

Ia telah mengakui menjadi otak pelaku dan diganjar pasal 340 KUP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Menurut Asep, Ferdy Sambo kini hanya tinggal menanti apakah ia akan dijatuhi hukuman eksekusia mati, seumur hidup, atau hanya penjara selama beberapa tahun.

"Aktor intelektualnya adalah FS, itu sudah tidak terelakkan lagi," kata Asep dikutip kala YouTube KOMPASTV, Kamis (22/9/2022).

"Sehingga main di hukuman berapa pun, mati, seumur hidup, atau penjara itu saja persoalannya kan."

Sementara itu, Bharada E yang mengaku sebagai eksekutor juga dijatuhi sangkaan pasal yang sama.

Hanya saja, posisinya sebagai justice collaborator dan kunci awal pembuka kasus diduga bisa memperoleh keringanan hingga pembebasan.

"Kalau E (Bharada E) jelas, dia pelaku. Cuma kalau nanti dia bisa menggunakan pasal 51, de jure, de facto, dia atas perintah jabatan, dia bisa bebas."

Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menakar hukuman para tersangka pembunuhan Brigadir J, Kamis (22/9/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Cibir Ferdy Sambo Pengecut, Pengacara Brigadir J: Polisi Itu Pelindung, Bukan Pembunuh

Namun, posisi KM dan Bripka RR dalam kasus ini masih abu-abu.

Meski tak mengaku menembak, namun keduanya dicurigai ikut berkomplot melakukan permufakatan jahat.

Begitu juga dengan PC yang hingga saat ini masih belum diketahui secara pasti perannya.

"Yang sekarang menjadi masalah itu RR dan KM, kan didakwanya kelak masih membantu atau ikut serta," tutur Asep.

"Bagaimana nanti jaksa (menilai-red) peran RR. RR kan berkembang sekarang perubahan keterangannya."

"Kemudian ada peran lain, PC juga kan."

Namun, Asep meyakini bahwa para pelaku yang terlibat akan mendapat hukuman setimpal sesuai porsinya.

"Orang-orang ini pasti akan mendapat hukuman setimpal sesuai keturutsertaannya, atau membantu," ungkap Asep.

"Nanti kan di fakta-fakta persidangan akan terungkap, apa yang dilakukan KM, apa yang dilakukan R."(TribunWow.com/Via/Anung)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kamaruddin Simanjuntak: Istri Ferdy Sambo Bukan Korban, Tapi Pelaku", dan "Kamaruddin Simanjuntak Komentari Ferdy Sambo yang Minta Maaf: Masih Cari-cari Alasan, Tidak Tulus"

Berita lain terkait