Tragedi Arema Vs Persebaya

Mahfud MD Sebut Adanya Dalang di Tragedi Kanjuruhan: Misalnya Permainan Itu karena Uang dan Jabatan

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022). Mahfud MD menyebut adanya dugaan faktor lain di balik insiden Stadion Kanjuruhan.

"Sesuai perintah Bapak Kapolri, Kapolda Jatim pun melakukan langkah yang sama, melakukan penonaktifan jabatan Danyon, Danki dan Danton Brimop sebanyak 9 orang," beber Dedi.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Polres Malang, Jawa Timur, (3/10/2022). Dedi mengumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat buntut tragedi di Stadion Kanjuruhan. (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Gas Air Mata Dipakai demi Selamatkan Pemain dari Suporter di Kanjuruhan, Kapolri: Tim akan Mendalami

"Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, kemudian Danki AKP Has Darman, kemudian Danton Aiptu Solikhin, Aiptu M. Samsul, kemudian Aiptu Ari Dwiyanto."

"Kemudian Danki atas nama AKP Untung, kemudian Danton atas nama AKP Danang, kemudian Danton lagi atas nama AKP Nanang, kemudian Danton atas nama Aiptu Budi."

"Semuanya masih dalam proses pemeriksaan oleh tim malam hari ini."

Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan sehubungan dengan pasal 359 dan 360 KUHP, terkait tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka.

Ancaman hukuman untuk tindak pidana tersebut adalah maksimal lima tahun penjara atau kurungan selama satu tahun.

Termasuk 9 perwira di atas, Dedi juga menyebutkan adanya 28 anggota Polri dari divisi Brimob yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Dari hasil pemeriksaan Irsus dan Biro Paminal, juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri," tandasnya.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait