"Sesuai perintah Bapak Kapolri, Kapolda Jatim pun melakukan langkah yang sama, melakukan penonaktifan jabatan Danyon, Danki dan Danton Brimop sebanyak 9 orang," beber Dedi.
Baca juga: Gas Air Mata Dipakai demi Selamatkan Pemain dari Suporter di Kanjuruhan, Kapolri: Tim akan Mendalami
"Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, kemudian Danki AKP Has Darman, kemudian Danton Aiptu Solikhin, Aiptu M. Samsul, kemudian Aiptu Ari Dwiyanto."
"Kemudian Danki atas nama AKP Untung, kemudian Danton atas nama AKP Danang, kemudian Danton lagi atas nama AKP Nanang, kemudian Danton atas nama Aiptu Budi."
"Semuanya masih dalam proses pemeriksaan oleh tim malam hari ini."
Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan sehubungan dengan pasal 359 dan 360 KUHP, terkait tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka.
Ancaman hukuman untuk tindak pidana tersebut adalah maksimal lima tahun penjara atau kurungan selama satu tahun.
Termasuk 9 perwira di atas, Dedi juga menyebutkan adanya 28 anggota Polri dari divisi Brimob yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Dari hasil pemeriksaan Irsus dan Biro Paminal, juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri," tandasnya.(TribunWow.com/Via)