Polisi Tembak Polisi

Kapolri Jawab Nasib Anak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Singgung Hak dan Update Kasus Brigadir J

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal perkembangan kasus Brigadir J, Jumat (30/9/2022). Listyo Sigit membeberkan terkait penahanan Putri Candrawathi dan nasib anak-anak Ferdy Sambo.

Hal inilah yang menjadi ganjalan pikiran Putri yang sempat menitip pesan untuk anak-anaknya sebelum menjalani penahanan.

"Karena ini memang situasi yang tidak mudah ya, baik bagi anak-anak yang masih kecil ataupun anak-anak yang masih sekolah saat ini. Makanya tadi yang diingat ibu, yang jadi pesan tadi itu fokus ke anak-anaknya," tandasnya.

Baca juga: PC Ditahan di Mabes Polri, Kapolri Jawab Alasan Polisi Tiba-tiba Tahan Istri Ferdy Sambo

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Alasan Polisi Tiba-tiba Tahan Istri Ferdy Sambo

Sempat bebas meski berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana, Putri Candrawathi alias PC akhirnya ditahan pada Jumat (30/9/2022).

PC ditahan di Rutan Mabes Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Dikutip TribunWow dari Kompas, kabar ditahannya PC ini diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Dicurhati FS hingga Alasan Bela PC, Ini Fakta Febri Diansyah Jadi Lawyer Tersangka Kasus Brigadir J

"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo Sigit, Jumat (30/9/2022).

Listyo menjelaskan kondisi fisik dan psikis PC yang dinyatakan sehat juga menjadi pertimbangan Polri untuk menahan PC.

"Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi."

"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik," jelas Listyo Sigit.

Diketahui, berkas perkara kasus yang menjerat Ferdy Sambo telah dinyatakan lengkap pada Rabu (28/9/2022).

Berkas ini terdiri dari kasus obstruction of justice dan pembunuhan Brigadir J.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, terkait nasib PC, Kejagung menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan menahan atau terus membebaskan.

Baca juga: Menangis Minta Nama Brigadir J Dipulihkan, sang Ibu Beranikan Diri Hadapi Ferdy Sambo di Persidangan

Informasi ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).

Halaman
123