TRIBUNWOW.COM - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kini sudah resmi telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
Berkas pemecatan Ferdy Sambo ternyata sudah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 26 September 2022.
Dikutip TribunWow dari Kompas, empat hari setelah Presiden Jokowi mengiyakan pemecatan Ferdy Sambo, giliran sang istri yakni Putri Candrawathi alias PC ditahan oleh polisi pada Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Tampak Lesu dan Kuyu, Ini Penampakan PC Pakai Baju Tahanan: Saya Ikhlas Diperlakukan seperti Ini
Informasi terkait persetujuan Jokowi terhadap pemecatan Sambo diinfokan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Terkait dengan status FS beberapa waktu lalu kita sudah mengirimkan surat penolakan banding yang bersangkutan untuk proses PTDH dan barusan kami sudah mendapatkan informasi keputusan PTHD dari Istana, dari Sesmilpres sudah dikeluarkan," ujar Listyo Sigit, saat konpers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
"Status FS secara resmi sudah tidak menjadi anggota Polri," tegasnya.
Sebagai informasi, vonis pemecatan Sambo adalah hasil dari sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri yang digelar pada 25-26 Agustus 2022.
Setelah sidang kode etik, Sambo sempat mengajukan banding yang kemudian digelar pada 19 September 2022.
Dikutip TribunWow dari Kompas, kabar ditahannya PC awalnya diumumkan oleh Listyo Sigit.
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo Sigit, Jumat (30/9/2022).
Listyo menjelaskan kondisi fisik dan psikis PC yang dinyatakan sehat juga menjadi pertimbangan Polri untuk menahan PC.
"Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi."
"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik," jelas Listyo Sigit.
Diketahui, berkas perkara kasus yang menjerat Ferdy Sambo telah dinyatakan lengkap pada Rabu (28/9/2022).
Berkas ini terdiri dari kasus obstruction of justice dan pembunuhan Brigadir J.