Polisi Tembak Polisi

Pengacara Sebut FS dan PC Sudah Kooperatif: Jika Klien Kami Mau Mereka Dapat Gunakan Haknya

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) yakni Arman Hanis menjelaskan bahwa 2 kliennya tidak menggunakan hak mereka sebagai tersangka, Rabu (28/9/2022).

"Pada saat pertemuan sebut juga disampaikan kami bersedia memberikan pendampingan hukum secara objektif."

Baca juga: Ini Jawaban Kuasa Hukum Brigadir J saat Dicecar Data Bukti Keberadaan Mafia Judi Ferdy Sambo

Febri bercerita, Sambo sempat memberikan pengakuan seputar kasus pembunuhan Brigadir J yang kini menjeratnya hingga mengutarakan rasa menyesal.

"Saat itu Pak Ferdy Sambo menyanggupi bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukannya dan siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang objektif dan berimbang," papar Febri.

"Ada satu bagian yang disampaikan langsung Pak Ferdy Sambo pada saat itu."

"Bahwa Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional pada saat itu," sambungnya.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Dikutip TribunWow dari Kompastv, setelah menggelar konferensi pers (konpers) pada Rabu (28/9/2022), Febri menjelaskan alasan dirinya mau menjadi pengacara membela PC.

"Ini pilihan profesional sebagai advokat," jawab Febri.

Febri yang mengaku mengutamakan objektivitas, menceritakan bahwa pilihannya menjadi pengacara PC didasari oleh pengalamannya selama ini terjun menjadi advokat.

Ia bercerita telah menjadi advokat sejak akhir tahun 2020 di mana ia tidak lagi bekerja di KPK.

Soal pilihannya bersedia menjadi pengacara PC, Febri mengaku tak semua calon kliennya ia terima.

"Misalnya sudah cukup banyak tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang datang ke kami dan minta didampingi tapi kami bilang, pilihan profesional kami pada saat itu sampai saat ini kami tidak bisa mendampingi," papar Febri.

Febri lalu bercerita, dalam kasus lainnya ada hak-hak tersangka yang harus dibela karena dijamin undang-undang (UU).

Dalam kasus yang menjerat PC, Febri berharap dirinya bisa berkontribusi terhadap proses hukum yang objektif.

Febri menyampaikan, seusai melakukan pendampingan kepada PC, ia sempat menelusuri fakta-fakta yang ada terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Terbaru, PC tetap bersikeras mengaku pelecehan benar-benar terjadi dilakukan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: Masih Belum Tahan PC, Kejagung Ungkap Cara JPU Cegah Istri Ferdy Sambo agar Tak Kabur ke Luar Negeri

Diketahui, berkas perkara kasus yang menjerat Ferdy Sambo telah dinyatakan lengkap pada Rabu (28/9/2022).

Halaman
123