Polisi Tembak Polisi

Motif Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara PC di Kasus Brigadir J Dinilai Aneh oleh YLBHI

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kanan: Tersangka Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto kiri: Eks juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjawab alasan dirinya bersedia menerima permintaan menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi alias PC yang merupakan istri dari eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (28/9/2022).

TRIBUNWOW.COM - Kalimat objektif terus diulang-ulang oleh eks juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat memberikan konferensi pers mengenai keputusannya melakukan pendampingan hukum terhadap Putri Candrawathi alias PC.

Langkah Febri menerima permintaan menjadi kuasa hukum PC dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J menerima kritik dari banyak pihak termasuk rekan-rekannya dulu di KPK mulai dari eks penyidik KPK Novel Baswedan hingga mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.

Dikutip TribunWow dari Tribunnews, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) turut mengutarakan kejanggalan dalam tujuan Febri menjadi pengacara PC.

Baca juga: Sebelum Jadi Pengacara PC, Eks Jubir KPK Ngaku Sudah Bicara Langsung ke Istri Ferdy Sambo

Rasa aneh ini disuarakan oleh Ketua YLBHI Muhammad Isnur.

Pertama, Isnur menyampaikan bahwa seorang advokat boleh menolak permintaan pendampingan.

“Saya ingin bilang, bahwa sesuai UU, advokat bisa menolak permohonan bantuan hukum jika bertentangan dengan hati nurani," ungkap Isnur.

"Silakan dipertimbangkan masak-masak di sini bung,” ujar Isnur dalam unggahan di akun Twitter pribadinya, Rabu, dilansir Tribunnews.com.

Lalu Isnur menegaskan bahwa Febri yang bertujuan membuka fakta kasus ini secara objektif bertentangan dengan profesi seorang advokat.

“Penasihat hukum itu posisinya defend the right of client (membela hak klien). Not to open all the problem (bukan untuk membuka semua masalah),” beber Isnur.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, setelah menggelar konferensi pers (konpers) pada Rabu (28/9/2022), Febri menjelaskan alasan dirinya mau menjadi pengacara membela PC.

"Ini pilihan profesional sebagai advokat," jawab Febri.

Febri yang mengaku mengutamakan objektivitas, menceritakan bahwa pilihannya menjadi pengacara PC didasari oleh pengalamannya selama ini terjun menjadi advokat.

Ia bercerita telah menjadi advokat sejak akhir tahun 2020 di mana ia tidak lagi bekerja di KPK.

Soal pilihannya bersedia menjadi pengacara PC, Febri mengaku tak semua calon kliennya ia terima.

"Misalnya sudah cukup banyak tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang datang ke kami dan minta didampingi tapi kami bilang, pilihan profesional kami pada saat itu sampai saat ini kami tidak bisa mendampingi," papar Febri.

Halaman
123