Dikutip TribunWow dari Kompastv, namun menurut Kuasa Hukum Sambo yakni Arman Hanis, kliennya sudah sangat kooperatif.
Baca juga: Sebelum Jadi Pengacara PC, Eks Jubir KPK Ngaku Sudah Bicara Langsung ke Istri Ferdy Sambo
Arman menyebut kliennya bersungguh-sungguh ingin kasus pembunuhan Brigadir J terang benderang.
Arman menjelaskan, setelah kliennya menjadi tersangka, Sambo telah mengikuti seluruh pemeriksaan oleh penyidik, mengikut rekonstruksi, dan bersedia dikonfrontir dengan tersangka lain.
Begitupula dengan PC, berdasarkan penjelasan Arman, PC telah memenuhi seluruh pemeriksaan oleh penyidik, menjalankan wajib lapor hingga melakukan tes pakai lie detector.
"Ibu Putri Candrawathi pun demikian," ujar Arman.
"Jika klien kami mau, mereka dapat menggunakan haknya sebagaimana diatur di KUHAP," kata dia.
"Namun klien kami memilih untuk kooperatif dengan penyidik untuk membantu pengungkapan perkara ini," ungkap Arman.
Arman menjelaskan, hak-hak tersangka di antaranya adalah bisa memberikan keterangan secar bebas, tidak dibebani kewajiban pembuktian, dapat menolak mengikuti proses rekonstruksi dan dapat menolak ikut tes poligraf atau tes lie detector. (TribunWow.com/Anung/Via)