"Padahal pelanggaran HAM berat itu adalah satu definisi hukum internasional yang kemudian kita masukkan ke Undang-undang 26 Tahun 2000 yang berkaitan dengan kejahatan negara," ujar Taufan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amnesty International: Merujuk Rekomendasi Komnas HAM, Kasus Brigadir J adalah Pelanggaran HAM Berat" dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amnesty International Sebut Penindakan "Obstruction of Justice" Kasus Brigadir J Belum Optimal"