Namun, berkas perkara itu dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.
Bareskrim kemudian kembali melimpahkan berkas perkara atas nama Ferdy Sambo, Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke Kejagung pada 13 September 2022.
Sedangkan berkas Putri Chadrawathi dilimpahkan untuk kedua kalinya ke Kejagung pada 15 September 2022. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peran Ferdy Sambo dkk di Kasus Brigadir J Sudah Jelas, Pakar: Tinggal Bermain di Hukuman"