Polisi Tembak Polisi

Menanti Hukuman Ferdy Sambo dan 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Pakar Singgung 3 Hukuman Ini

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS (kedua kanan) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal ata

Namun, berkas perkara itu dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

Bareskrim kemudian kembali melimpahkan berkas perkara atas nama Ferdy Sambo, Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke Kejagung pada 13 September 2022.

Sedangkan berkas Putri Chadrawathi dilimpahkan untuk kedua kalinya ke Kejagung pada 15 September 2022. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peran Ferdy Sambo dkk di Kasus Brigadir J Sudah Jelas, Pakar: Tinggal Bermain di Hukuman"