Polisi Tembak Polisi

Polisi Jawab soal Kakak Asuh Ferdy Sambo dan Dugaan Keterlibatan 3 Kapolda dalam Kasus Brigadir J

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di konferensi pers yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022). Terbaru, Dedi membantah ada keterlibatan 3 Kapolda dalam kasus Ferdy Sambo, Jumat (23/9/2022).

Ada dua kemungkinan yang diprediksi Muradi terkait peran kakak asuh ini.

Selain dugaan sang senior ikut merancang skenario, ada pula kemungkinan bahwa Ferdy Sambo turut menipu kakak asuhnya sendiri.

"Misalnya mereka nggak tahu bahwa FS berbohong sama mereka, maka kemudian saya kira ada tindakan yang bersifat organisasi, salah satunya adalah menggeser mereka dari posisi strategis tadi," terang Muradi.

Di sisi lain, Muradi menilai bahwa kekuatan Ferdy Sambo masih mencengkeram kuat di kepolisian.

Hal ini terlihat dari saat rekonstruksi di mana dapat disimpulkan bahwa Ferdy Sambo masih memiliki bekingan dari aparat.

"Katakanlah minggu lalu mereka masih berkomunikasi (Ferdy Sambo dan kakak asuh), masih yang paling vulgar ketika FS enggak mengakui menembak, dalam rekonstruksi buat saya implisit dia masih punya power. Masih ada back up di situ (kepolisian)," ungkap Muradi.

"Saya berharap (pemeriksaan) menyentuh yang sudah pensiun, karena ini jauh punya power mengendalikan FS, yang memberi beliau (Ferdy Sambo pangkat) jenderal, dan sebelum (kakak asuh ini) pensiun juga jadikan (Ferdy Sambo) Kadiv Propam, saya kira itu perlu dikejar juga."

"Itu perlu ada langkah cepat sebelum persidangan, poin ketiga tadi, mengusut keterlibatan kakak asuh, apakah terlibat atau tidak," tandasnya.

Baca juga: Akui Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo Mungkin Benar, Staf Ahli Kapolri: Kalau Kita Cium, Baunya Ada

IPW: Perlawanan Ferdy Sambo Mulai Menguat

Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Putri Candrawathi yang hingga kini belum ditahan.

Padahal, dilansir TribunWow.com, pasal yang disangkakan merupakan tindak pidana berat yang berkaitan dengan kasus besar.

Menurut IPW, bebasnya Putri tersebut merupakan keberhasilan suaminya, Ferdy Sambo, dalam melakukan perlawanan.

Baca juga: Yakin Konsorsium 303 Kaisar Ferdy Sambo Bukan Hoaks, IPW Bongkar Jumlah Bayaran Bekingan Bandar Judi

"Ini tidak wajar karena tidak ditahan, harusnya kan ditahan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dikutip kanal YouTube tvOneNews, Senin (12/9/2022).

Sebagaimana diketahui, Putri, Ferdy Sambo dan 3 tersangka lain, dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Lima orang tersebut diduga terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap mendiang Brigadir J.

Lantaran beratnya pidana tersebut, IPW menilai para tersangka, termasuk Putri, sudah sewajarnya ditahan demi kepentingan penyidikan.

Halaman
123