Dua pengacara KSP Intidana kemudian berhubungan dengan tersangka Yesti Yustria yang menjadi perantara untuk mendapatkan bantuan hukum.
Diharapkan pihak MA mengabulkan putusan kasasi agar menyatakan KSP Intidana pailit sehingga tak perlu membayar gugata.
Desi kemudian mengajak rekan-rekannya dan bertugas membagikan uang senilai 202.000 dolar Singapura atau sekira Rp 2,2 miliar.
Baca juga: Sebut Lukas Enembe Organisasi Ratusan Massa di Papua, KPK: Situasi di Sana Berbeda dari Biasa
Berikut rincian 10 pelaku penerima dan pemberi suap.
1. Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung MA
2. Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA
3. Desy Yustria (DY) PNS pada Kepaniteraan MA
4. Muhajir Habibie (MH) PNS pada Kepaniteraan MA
5. Redi (RD) PNS MA
6. Albasri (AB) PNS MA
7. Yosep Parera (YP) selaku pengacara
8. Eko Suparno (ES) selaku pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
(TribunWow.com)