TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan 10 orang tersangka.
Dilansir TribunWow.com, para tersangka tersebut berasal dari jajaran Mahkamah Agung (MA) dan pihak swasta.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara di MA.
Baca juga: VIDEO KPK Lakukan OTT Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Prihatin Hakim Agung Ditangkap
Dalam prosesnya, KPK juga menyita bukti berupa uang dan sebuah brankas mini berbentuk buku.
Bukti sitaan tersebut diperlihatkan dalam konferensi pers OTT di gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).
Tampak seorang petugas memperlihatkan barang-barang yang dijajarkan di meja.
Jumlah uang yang diamankan oleh KPK saat OTT tersebut mencapai 205 ribu dolar Singapura atau sekira Rp 50 juta.
Ditunjukkan juga sebuah brankas kecil berbentuk buku biru bertuliskan 'The New English Dictionary'.
Ketua KPK Firli Bahuri sempat terlihat terbelalak sebelum kemudian mengambil dan menunjukkan brankas tersebut.
"Wah ini luar biasa ini, buku tapi didalamnya ada uang. 'The new english dictionary'," kata Firli dikutip KOMPAS.TV.
Sementara itu, para pelaku yang tertangkap OTT juga dihadirkan meskipun semuanya membelakangi awak media.
Baca juga: Tantang KPK, Kuasa Hukum Klaim Kekayaan Lukas Enembe dari Hasil Tambang Emas Papua: Bisa Dibuktikan
Sebagai informasi, tersangka suap pengurusan perkara ini adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati.
Ia diduga menerima suap Rp 800 juta untuk pengurusan kasasi koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana.
Dikutip Kompas.com, perkara bermula saat gugatan perdata dan pidana KSP Intidana ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Karena merasa tak puas, tergugat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.