Menurut Hermawan, ada dua dimensi dari putusan PTDH yang diberikan terhadap Ferdy Sambo atau anggota polisi pelaku kejahatan yang perlu ketahui publik.
Dimensi pertama adalah soal penghukuman sebagai bentuk ‘balas dendam’ atas kejahatan yang telah dilakukannya.
“Sehingga pelaku pantas mendapatkan hukuman seperti yang dijatuhkan,” ujar Hermawan.
Dimensi kedua, lanjut Hermawan, putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo menurutnya bisa menjadi pelajaran bagi anggota polisi.
“Enggak bisa main-main dengan hukum gitu, kalau enggak bisa main-main, artinya kalau dia berbuat jahat, ya dia akan dihukum sesuai dengan derajat kejahatannya itu,” kata.
“Jadi ada dua dimensi ini yang harus kita lihat.”
Baca juga: Cibir Ferdy Sambo Pengecut, Pengacara Brigadir J: Polisi Itu Pelindung, Bukan Pembunuh
Diberitakan sebelumnya, Komisi Sidang Banding sudah memperkuat hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada Ferdy Sambo dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” ucap Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022).
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri No PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri.” (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Ada Sosok Kakak Asuh, Penasihat Kapolri Sebut Ferdy Sambo Sudah Ditinggal Lari Semua Temannya dan Penasihat Kapolri Yakin Ferdy Sambo Tak Memiliki Kartu As, 'Kalau Punya Minimal Dia Tidak Dipecat'