Polisi Tembak Polisi

Menakar Hukuman Ferdy Sambo, Bharada E, Putri, Bripka RR dan Kuat Maruf, Siapa yang Mungkin Bebas?

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Terbaru, pakar membeberkan perkiraan hukuman yang akan menimpa para tersangka pembunuhan Brigadir J, Kamis (22/9/2022).

"Bagaimana nanti jaksa (menilai-red) peran RR. RR kan berkembang sekarang perubahan keterangannya."

"Kemudian ada peran lain, PC juga kan."

Namun, Asep meyakini bahwa para pelaku yang terlibat akan mendapat hukuman setimpal sesuai porsinya.

"Orang-orang ini pasti akan mendapat hukuman setimpal sesuai keturutsertaannya, atau membantu," ungkap Asep.

"Nanti kan di fakta-fakta persidangan akan terungkap, apa yang dilakukan KM, apa yang dilakukan R."

Baca juga: Bahas Nasib Ferdy Sambo, Pengamat Ungkap Bahaya jika Kapolri Ulur Waktu Pemecatan

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.33:

IPW: Perlawanan Ferdy Sambo Mulai Menguat

Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Putri Candrawathi yang hingga kini belum ditahan.

Padahal, dilansir TribunWow.com, pasal yang disangkakan merupakan tindak pidana berat yang berkaitan dengan kasus besar.

Menurut IPW, bebasnya Putri tersebut merupakan keberhasilan suaminya, Ferdy Sambo, dalam melakukan perlawanan.

Baca juga: Yakin Konsorsium 303 Kaisar Ferdy Sambo Bukan Hoaks, IPW Bongkar Jumlah Bayaran Bekingan Bandar Judi

"Ini tidak wajar karena tidak ditahan, harusnya kan ditahan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dikutip kanal YouTube tvOneNews, Senin (12/9/2022).

Sebagaimana diketahui, Putri, Ferdy Sambo dan 3 tersangka lain, dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Lima orang tersebut diduga terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap mendiang Brigadir J.

Lantaran beratnya pidana tersebut, IPW menilai para tersangka, termasuk Putri, sudah sewajarnya ditahan demi kepentingan penyidikan.

Namun, Putri justru dibebaskan dengan alasan kemaanusiaan, karena masih memiliki anak berusia 1,5 tahun.

"Kalau penyidik sudah berani menerapkan pasal 340 itu tidak bisa ditawar, enggak ada obatnya istilahnya," tegas Sugeng.

Halaman
123