7. Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7 Tahun 2022
Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
Baca juga: Seorang Polwan Menangis di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kompolnas: Suasana Tegang, Penuh Air Mata
2 Alasan Banding Ferdy Sambo Ditolak
Sebelumnya, mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi buka suara soal upaya banding tersangka Ferdy Sambo.
Dilansir TribunWow.com, eks Kadiv Propam tersebut mengajukan perlawanan setelah dijatuhi hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH).
Namun, Ito menilai bahwa banding tersebut tidak akan diterima Polri karena adanya dua pertimbangan.
Baca juga: Dari Era Tito hingga Listyo Sigit, Ferdy Sambo Disebut Diistimewakan, Penasihat Kapolri Buka Suara
Satu di antaranya adalah status Ferdy Sambo yang menjadi tersangka otak pelaku pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Jadi kalau menurut pendapat saya, pertimbangannya pertama, dari sanksi hukuman yang diduga dikenakan pada yang bersangkutan cukup berat," ujar Ito dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Akui Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo Mungkin Benar, Staf Ahli Kapolri: Kalau Kita Cium, Baunya Ada
Pertimbangan lain adalah ramainya atensi masyarakat terkait kasus ini.
Sehingga, pihak kepolisian akan lebih memperhatikan keputusannya agar tak mendapat penentangan dari masyarakat.
"Kedua, tentunya mengenai bagaimana masyarakat saat ini bukan hanya di Indonesia saja, mungkin di luar Indonesia pun banyak menanyakan kasus ini."
"Sehingga pertimbangan-pertimbangan ini, tidak mungkin daripada Polri mengabulkan bandingnya. Ini menurut perkiraan saya."
Dengan alasan-alasan tersebut, Ito meyakini bahwa Ferdy Sambo akan tetap diganjar pemecatan seperti keputusan semula.
"Dengan tidak mendahului keputusan pimpinan sidang, tapi feeling saya adalah yang bersangkutan tetap ditetapkan untuk di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat," tegas Ito.
"Yang lain-lainnya itu kan ikut serta. Ada yang terbawa secara langsung maupun tidak langsung."(TribunWow.com/Anung/Via)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Banding Ferdy Sambo Ditolak, Kuasa Hukum: Nanti Kami Pelajari Dulu Putusannya", dan Tribunnews.com dengan judul "Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Ini 7 Pelanggaran Etik yang Membuatnya Dipecat dari Polri"