TRIBUNWOW.COM - Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari Polri setelah permohonan bandingnya ditolak, Senin (19/9/2022).
Dilansir TribunWow.com, terkait hal ini, sang pengacara, Arman Hanis, masih akan melanjutkan dengan upaya hukum.
Sementara itu, pihak kepolisian telah membeberkan tujuh kode etik yang jelas dilanggar Ferdy Sambo hingga menyebabkannya dipecat.
Baca juga: Pensiunan Jenderal Polri Soroti Keanehan Melejitnya Karier Ferdy Sambo Tiba-tiba Jabat Kadiv Propam
Diketahui, Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia pun dinyatakan melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tercela yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Mengenai hal ini, Arman Hanis mengaku belum mendapatkan rincian informasinya.
Ia masih akan mempelajari keputusan penolakan banding tersebut dan akan melakukan langkah hukum untuk kliennya.
"Saya belum dapat infonya, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," kata Arman kepada Kompas.com, Senin (19/9/2022).
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," imbuhnya.
Padahal, menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa permohonan banding tersebut adalah upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo.
Baca juga: Akui Langgar 7 Kode Etik dan Menyesalinya, Irjen Ferdy Sambo Meminta Izin Ajukan Banding
Adapun dikutip dari Tribunnews.com, berikut tujuh pasal yang digunakan untuk memutuskan PTDH Ferdy Sambo.
1. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7 Tahun 2022
Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.
2. Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 Jo Pasal 8 huruf C Perpol 7 Tahun 2022
Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepbribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.