TRIBUNWOW.COM - Polri resmi memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dilansir TribunWow.com, permohonan banding sebagai upaya terakhir telah ditolak majelis sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Hal ini terkait pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambi terutama setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Alasan Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan di Sidang KKEP Banding, Polri Beberkan Mekanisme Sidang Banding
Keputusan ini diumumkan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.
Agung menjadi pemimpin sidang banding di ruang rapat Div. Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Ia menyebutkan adanya dua hal yang diputuska oleh majelis KKEP, di mana yang pertama adalah menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara pemohon banding, nama Ferdy Sambo, pangkat Irjen Pol NRP 73020260, jabatan pati, kesatuan Yanma Polri, satu menolak permohonan pemohon banding," ucap Agung dikutip kanal YouTube POLRI TV RADIO, Senin (19/9/2022).
Selain itu, ditegaskan pula bahwa sidang tersebut justru menguatkan keputusan sidang KKEP pada Jumat (26/9/2022) yang memutuskan memecat Ferdy Sambo.
"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," imbuhnya.
Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi Soroti Gestur Ferdy Sambo saat Sidang Kode Etik, Ungkap Kejanggalan Ini
Sebagai konsekuensi, Polri menjatuhkan sanksi etika dengan menyatakan bahwa perbuatan Ferdy Sambo adalah perilaku tercela.
Kemudian, ia juga dijatuhi sanksi PTDH, di mana hak-haknya sebagai anggota Polri akan dicabut.
Di antaranya adalah hal untuk mendapat pensiun hingga tunjangan purna tugas.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tegas Agung.
"Dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri."
Sementara itu, dikutip Tribunnews.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa permohonan banding tersebut adalah upaya hukum terakhir Ferdy Sambo.