Polisi Tembak Polisi

Alasan Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan di Sidang KKEP Banding, Polri Beberkan Mekanisme Sidang Banding

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Terbaru, Polri tidak akan menghadirkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding. Apa alasannya?

Diketahui, pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo diputuskan setelah ia terbukti menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo digelar pada 25-26 Agustus 2022.

Dalam sidang itu, Sambo pun mengajukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo usai putusan sidang KKEP di Mabes Polri, Jakarta, 26 Agustus 2022. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Sebut Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan di Sidang KKEP Banding"