Polisi Tembak Polisi

Ungkit Perlawanan Ferdy Sambo Jelang Persidangan, Pengacara Bharada E Ungkap Titik Krusial Kasus

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo selaku tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hadir dalam rekonstruksi kasus di TKP, Selasa (30/8/2022). Terbaru, pengacara Bharada E membahas perlawanan Ferdy Sambo menjelang persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat (17/9/2022).

TRIBUNWOW.COM - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tinggal di depan mata.

Dilansir TribunWow.com, hingga saat ini masih terdapat pengakuan berlawanan antara tersangka eksekutor Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan Ferdy Sambo.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menilai hal itulah yang nantinya akan menjadi pembahasan krusial di pengadilan.

Baca juga: Yakin Ferdy Sambo Tetap Dipecat Tidak Hormat, Eks Kabareskrim Sebut 2 Alasan Banding akan Ditolak

Diketahui, pelimpahan berkas tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf telah diterima Kejaksaan Agung dari Polri pada Rabu (14/9/2022).

Sementara berkas Putri Candrawathi baru diterima sehari kemudian.

Berkas-berkas perkara itu masih akan dikaji kembali sebelum nantinya digunakan sebagai bahan di persidangan.

Terkait hal ini, Ronny menilai akan ada pembahasan mendalam mengenai perlawanan Ferdy Sambo yang bersikeras tak menembak Brigadir J.

"Kalau saya lihat titik krusialnya adalah saudara FS menyangkal tidak menembak, itu saja," kata Ronny dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (16/9/2022).

"Jadi saudara FS bertahan bahwa dia menyampaikan tidak ikut menembak."

Kolase Tribunnews.com: Bharada E atau Richard Eliezer (kiri), dan Ronny Talapessy (kanan). (ISTIMEWA via Tribunnews.com)

Baca juga: Terungkap Kata-kata Terakhir Brigadir J sebelum Ditembak, Bripka RR Sebut Ferdy Sambo Teriak Begini

Nantinya, pengakuan Bharada E dan Ferdy Sambo yang berlawanan akan diuji dalam persidangan.

Untuk itu, Ronny meminta dukungan publik untuk mengawal agar kasus tersebut dapat berjalan dengan semestinya.

Ia juga menekankan bahwa Bharada E sebagai kunci utama pembuka kasus tersebut sudah memberikan keterangan secara jujur.

Hal ini terbukti dari hasil tes kebohongan dan statusnya sebagai justice collaborator.

"Tapi nanti kita lihat bersama, kita minta dukungan publik bahwa apa yang sudah disampaikan klien saya ini sudah yang sebenar-benarnya," kata Ronny.

"Dan sudah dibuktikan dengan kemarin tes lie detector, klien saya tidak bohong dan juga dengan pendampingan dari LPSK klien saya mengungkap kebenaran yang merupakan syarat menjadi justice coillaborator."

"Kami mohon dukungan publik sehingga bisa kita kawal bersama," tandasnya.

Baca juga: Mulai Jujur, Bripka RR Akhirnya Akui Lihat Ferdy Sambo Menembak, Pengacara Ungkap Kronologi

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.57:

Prediksi Hukuman Ferdy Sambo

Penasihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Muradi, memperkirakan masa hukuman tersangka Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, ia menilai tersangka otak pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu akan mendapat hukumna paling tidak 20 tahun penjara.

Namun, ia mewanti-wanti agar publik terus mengawal kasus ini karena masih terlihat upaya perlawanan dari pelaku.

Baca juga: Curiga Komnas HAM Terlibat Jaringan Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Ungkap Peran Jerry Siagian

"Dilihat dari pelaku utama, katakanlah Sambo dan empat orang ini itu kan memang arahnya paling sedikit akan 20 tahun penjara," ujar Muradi dikutip Kompas.com, Kamis (15/9/2022).

Namun tidak menutup kemungkinan bahwa Ferdy Sambo yang dijerat pasal berlapis akan mendapat hukuman seumur hidup atau eksekusi mati.

Pasalnya, tak seperti kasus korupsi, pembunuhan berencana Brigadir J ini merupakan kasus dengan level tinggi dan melibatkan petinggi Polri.

"Selama ini kan polisi sering mengalami problem kriminal-kriminal moral seperti ini, tapi ini kan di level-level tinggi," terang Muradi.

"Sebelumnya ada banyak kasus korupsi segala macam itu kan lebih ke extraordinary crime. Ini kan kriminal biasa yang memang dilakukan oleh petinggi Polri," lanjutnya.

Kolase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa)

Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Lobi DPR, Kementerian hingga Istana: Info Intelijen

Selain Ferdy Sambo, sejumlah polisi yang menghilangkan barang bukti juga akan diyakini akan menerima hukuman setimpal.

Terutama enam orang polisi pelaku obstruction of justice yang bisa dikenai hukuman penjara dari 5-20 tahun.

Namun, ia menekankan bahwa kasus ini harus terus dikawal oleh publik.

Karena jika tidak, maka dikhawatirkan akan ada upaya meringankan hukuman atau yang disebutnya dengan istilah 'masuk angin'.

"Saya tangkap akan ada proses hukum yang jauh lebih efektif dan komperhensif, tapi syaratnya tadi, publik itu harus ngawal, kalau enggak ini masuk angin," kata Muradi.

Menurut pengamatannya, masih ada perlawanan yang diduga berusaha dilakukan Ferdy Sambo.

Hal ini terlihat dalam rekonstruksi di mana suami Putri Candrawathi itu bersikeras membantah dirinya menembak Brigadir J.

"Kalau saya melihat masih ada upaya perlawanan (dari Ferdy Sambo) untuk mengatakan 'Saya tidak melakukan (penembakan) itu'," beber Muradi.

Ia kemudian menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan istilan masuk angin tersebut adalah kembali diangkatnya motif isu pelecehan.

Motif tersebut diklaim berpotensi digaungkan kembali untuk menarik rasa iba dan simpati publik maupun penyidik.

"Masuk anginnya begini, banyak dari orang, ada dari sekian puluh orang, ada yang bersimpati dan sebagainya, soal diperkosa, dilecehkan segala macam," terang Muradi.

"Itu beberapa orang mulai gentar, "Jangan-jangan betul? (terjadi kekerasan seksual)" saya rasa ini perlu pembuktian."(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait