Adanya perintah dari atasan memungkinkan Bharada E dapat lepas dari jeratan hukum.
Menurutnya, hal itu merujuk pada Pasal 51 ayat 1.
"Kita lihat pasal 51 ayat 1 (yang bunyinya) tidak dapat dipidanakan orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya," ujarnya, Selasa, seperti diberitakan Kompas.tv.
“Di sini jelas Bharada E adalah ajudan anak buah komandannya adalah FS, ketika FS memerintahkan, Kopral diperintah jenderal siapa yang berani melawan?“ tambahnya.
Adanya hal tersebut, kata Asep, bagaimana penasihat hukum Bharada E jeli, agar pasal 51 ayat 1 bisa diterapkan pada Bharada E.
Asep juga menyebut, penerapan pasal 51 ayat 1 ini sudah banyak diterapkan.
Sehingga, proses pengadilan akan tetap berlangsung bagi Bharada E, tetapi sangat mungkin di pengadilan nanti akan dibebaskan.
3. Penjelasan Ahli Hukum
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menilai Bharada E tetap bisa dipidana karena menembak Brigadir J, meskipun menjalankan perintah Ferdy Sambo.
Adapun dalam Pasal 51 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa, “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”
"Berkaitan dangan Pasal 51 Ayat 1 KUHP tidak bisa diterapkan dalam kasus ini karena perintah atasan yang dapat menjadi argumentasi untuk menghapus tanggung jawab adalah kalau perintah atasan itu adalah perintah atasan yang sah yang dibenarkan oleh Undang-undang," ungkapnya kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Ia menjelaskan, pada Pasal 51 Ayat 1 KUHP tersebut dapat diterapkan jika terjadi penembakan dalam peristiwa yang dibenarkan oleh aturan hukum.
Misalnya, seorang komandan polisi meminta anak buahnya menangkap buronan yang kemudian terjadi penembakan, maka itu perintah jabatan yang sah.
"Tapi memerintahkan menembak seorang yang tidak bersalah adalah perintah atasan yang tidak sah."
"Sehingga, yang memberi perintah dan yang menerima perintah tetap harus diminta pertanggungjawaban pidana," terangnya.
Bharada E Dapat Pendampingan dari Psikiater
Bharada E masih mengalami trauma luar biasa setelah insiden yang menewaskan Brigadir J tersebut.
Bahkan ketika menjalani rekonstruki, Bharada E gemetar masuk ke lokasi dimana Brigadir J tewas mengenaskan pada Jumat (8/7/2022).
Selama penahanannya, Bharada E pun mendapatkan pendampingan dari psikiater.
Ronny Talapessy, pengacara Bharada E mengatakan, kliennya hingga saat ini masih menjalani terapi untuk menghilangkan traumanya.
"Kita kan kemarin melakukan asesement psikolog juga. Terus ada tahapannya kita juga terapi,"
"Kalau kemarin terapinya itu 1,5 jam. Terapi soal trauma. Kita lihat masih ada trauma," kata Ronny Talapessy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/9/2022).
Baca juga: VIDO Putri Buka Rekening Bank atas Nama Ricky Rizal, Kuasa Hukum Brikpa RR Berikan Penjelasan
Meskipun begitu, menurut Ronny Talapessy, kondisi Bharada E saat ini lebih baik dari sebelumnya.
Kliennya kini terlihat semakin dekat dengan Tuhan dengan cara banyak berdoa atas kasus yang menjeratnya.
"(Kondisi) Baik, sekarang posisinya lebih mendekat kepada Tuhan, banyak berdoa," kata Ronny.
Ingin Bertemu Keluarga Sebelum Sidang
Bharada E rupanya punya harapan sebelum dirinya sampai di meja hijau alias persidangan.
Sebelum waktu persidangan, polisi muda itu ingin sekali bertemu keluarganya.
"Kita akan minta supaya klien saya bisa dipertemukan dengan orang tua untuk menguatkan mental memulihkan trauma, nanti kita akan minta ke kepolisan, penyidik," kata Ronny.
Meski begitu, Ronny belum merinci kapan akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait permintaan kliennya tersebut. (*)
Tonton video terkait Brigadir J dan Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Angin Segar bagi Bharada E: Status JC Dapat Keringanan Hukuman hingga Kesaksian Bripka Ricky Rizal