TRIBUNWOW.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki pendapat yang berseberangan dengan lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dilansir TribunWow.com, dua lembaga tersebut memiliki penemuan berbeda mengenai dugaan pelecehan tersangka Putri Candrawathi.
LPSK meyakini bahwa satu-satunya tersangka perempuan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu bukanlah korban pelecehan.
Baca juga: 5 Kejanggalan Dugaan Pelecehan Istri Sambo, Brigadir J Dipanggil ke Kamar hingga Dianggap Nekat
Namun, Komnas HAM dalam rekomendasinya, menduga kuat adanya insiden yang diduga kuat menjadi motif tersangka Ferdy Sambo melakukan pembunuhan.
Juru Bicara LPSK, Rully Novian, menuturkan sejumlah alasan yang melandasi sikap lembaganya.
Diterangkan bahwa Brigadir J merupakan bawahan dari Ferdy Sambo yang adalah suami Putri.
Sehingga, dalam kasus ini justru Putri yang memiliki kekuasaan di atas Brigadir J.
Hal ini lazimnya akan mempengaruhi pertimbangan dan keberanian pelaku pelecehan melaksanakan aksinya.
"Kalau lihat biasanya, orang punya kekuasaan atau penguasaan kepada korban, itulah lazimnya patut diduga melakukan kekerasan seksual, ini kan terbalik," terang Rully dikutip program AIMAN di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (13/9/2022).
"Meskipun dalam beberapa kasus (kekerasan seksual) tidak perlu ada relasi kuasa."
Baca juga: Curiga Komnas HAM Terlibat Jaringan Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Ungkap Peran Jerry Siagian
Selain itu, pelecehan yang diklaim terjadi di Magelang, Jawa Tengah itu dilakukan saat ada saksi lain di rumah, yakni ART Susi dan Kuat Maruf.
"Ada saksi di dalamnya, kalaupun pelaku ingin melakukan kekerasan seksual biasanya pelaku memastikan tidak ada seorang pun yang menjadi saksi perbuatan," ujar Rully.
Setelah pelecehan atau rudapaksa terjadi, Putri mengaku tak melaporkan kejadian tersebut ke polisi karena memikirkan reputasinya dan merasa takut atas ancaman Brigadir J.
Padahal, sebagai istri jenderal yang menjabat Kadiv Propam, ia memiliki kuasa untuk memerintahkan polisi lain untuk mengurus masalah itu.
"Dia tinggal bilang saja ke polisi di mana saja di wilayah Magelang, saya jamin langsung datang," kata Rully.
Ketika rekonstruksi, LPSK juga merasa janggal lantaran ada adegan saat Putri berbicara empat mata dengan Brigadir J setelah dilecehkan.
Mereka juga masih berada dalam satu rumah, dan keesokan harinya pulang ke Jakarta bersama-sama.
"Sejauh ini, faktor-faktor, unsur-unsur atau indikasi yang mengarah kepada yang bersangkutan sebagai korban kekerasan seksual belum bisa meyakinkan LPSK," ujar Rully.
Ia kemudian menekankan bahwa LPSK meyakini Putri bukan korban pelecehan seksual.
"Sampai saat ini kami meyakini seperti itu," tegasnya.
Baca juga: Kronologi di Magelang Versi Bripka RR, Lihat Putri Cari Brigadir J, Susi Nangis, hingga Kuat Murka
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 57.46:
IPW: Perlawanan Ferdy Sambo Mulai Menguat
Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Putri Candrawathi yang hingga kini belum ditahan.
Padahal, dilansir TribunWow.com, pasal yang disangkakan merupakan tindak pidana berat yang berkaitan dengan kasus besar.
Menurut IPW, bebasnya Putri tersebut merupakan keberhasilan suaminya, Ferdy Sambo, dalam melakukan perlawanan.
Baca juga: Yakin Konsorsium 303 Kaisar Ferdy Sambo Bukan Hoaks, IPW Bongkar Jumlah Bayaran Bekingan Bandar Judi
"Ini tidak wajar karena tidak ditahan, harusnya kan ditahan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dikutip kanal YouTube tvOneNews, Senin (12/9/2022).
Sebagaimana diketahui, Putri, Ferdy Sambo dan 3 tersangka lain, dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Lima orang tersebut diduga terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap mendiang Brigadir J.
Lantaran beratnya pidana tersebut, IPW menilai para tersangka, termasuk Putri, sudah sewajarnya ditahan demi kepentingan penyidikan.
Namun, Putri justru dibebaskan dengan alasan kemaanusiaan, karena masih memiliki anak berusia 1,5 tahun.
"Kalau penyidik sudah berani menerapkan pasal 340 itu tidak bisa ditawar, enggak ada obatnya istilahnya," tegas Sugeng.
"Ini bukan persoalan penyidik memiliki hak yang disebut diskresi atau kewenangan menahan atau tidak menahan, 340 enggak main-main."
Baca juga: Akui Belum Percaya Penuh Pengakuan Bripka RR, Pengacara Soroti Rasa Takut pada Ferdy Sambo
IPW mengamati ada perlawanan yang mulai dilakukan Ferdy Sambo dan jaringannya.
Hal ini terlihat dari bebasnya Putri, dan isu pelecehan sebagai motif pembunuhan Brigadir J yang dikuatkan oleh Komnas HAM serta Komnas Perempuan.
"Ini kalau saya lihat, merupakan keberhasilan Sambo dalam melakukan perlawanan," ujar Sugeng.
"Harus diingat, Sambo perlawanannya mulai menguat. Istrinya tidak ditahan, Komnas HAM dan Komnas Perempuan copy paste keterangan Ibu Putri, Putri kemudian melontarkan kembali isu pelecehan seksual di Magelang."(TribunWow.com/Via)