Polisi Tembak Polisi

Beda dengan Komnas HAM, LPSK Yakin Putri Candrawathi Bukan Korban Pelecehan Brigadir J

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

TRIBUNWOW.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki pendapat yang berseberangan dengan lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dilansir TribunWow.com, dua lembaga tersebut memiliki penemuan berbeda mengenai dugaan pelecehan tersangka Putri Candrawathi.

LPSK meyakini bahwa satu-satunya tersangka perempuan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu bukanlah korban pelecehan.

Baca juga: 5 Kejanggalan Dugaan Pelecehan Istri Sambo, Brigadir J Dipanggil ke Kamar hingga Dianggap Nekat

Namun, Komnas HAM dalam rekomendasinya, menduga kuat adanya insiden yang diduga kuat menjadi motif tersangka Ferdy Sambo melakukan pembunuhan.

Juru Bicara LPSK, Rully Novian, menuturkan sejumlah alasan yang melandasi sikap lembaganya.

Diterangkan bahwa Brigadir J merupakan bawahan dari Ferdy Sambo yang adalah suami Putri.

Sehingga, dalam kasus ini justru Putri yang memiliki kekuasaan di atas Brigadir J.

Hal ini lazimnya akan mempengaruhi pertimbangan dan keberanian pelaku pelecehan melaksanakan aksinya.

"Kalau lihat biasanya, orang punya kekuasaan atau penguasaan kepada korban, itulah lazimnya patut diduga melakukan kekerasan seksual, ini kan terbalik," terang Rully dikutip program AIMAN di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (13/9/2022).

"Meskipun dalam beberapa kasus (kekerasan seksual) tidak perlu ada relasi kuasa."

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memberi arahan saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Di depannya berdiri seorang pria yang menjadi pemeran pengganti Brigadir J. (YouTube POLRI TV RADIO)

Baca juga: Curiga Komnas HAM Terlibat Jaringan Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Ungkap Peran Jerry Siagian

Selain itu, pelecehan yang diklaim terjadi di Magelang, Jawa Tengah itu dilakukan saat ada saksi lain di rumah, yakni ART Susi dan Kuat Maruf.

"Ada saksi di dalamnya, kalaupun pelaku ingin melakukan kekerasan seksual biasanya pelaku memastikan tidak ada seorang pun yang menjadi saksi perbuatan," ujar Rully.

Setelah pelecehan atau rudapaksa terjadi, Putri mengaku tak melaporkan kejadian tersebut ke polisi karena memikirkan reputasinya dan merasa takut atas ancaman Brigadir J.

Padahal, sebagai istri jenderal yang menjabat Kadiv Propam, ia memiliki kuasa untuk memerintahkan polisi lain untuk mengurus masalah itu.

"Dia tinggal bilang saja ke polisi di mana saja di wilayah Magelang, saya jamin langsung datang," kata Rully.

Halaman
123