Pasalnya, pengacara pertama tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Andreas Nahot Silitonga yang menyatakan bahwa kliennya adalah pahlawan.
Namun, ia kemudian mundur ketika Bharada E mulai berani 'menyanyi', mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan fakta pembunuhan tersebut.
"Waktu awal saja saya kaget, tiba-tiba lawyernya Bharada E, 'Klien saya pahlawan'. Buset, terus kalau dia pahlawan, klien gua gimana, masa sudah jadi mayat dituduh pelecehan seksual," tutur Johnson.
Adapun menurutnya, isu pelecehan tersebut sengaja digaungkan untuk membebaskan tersangka yang tak disebutkan namanya.
"Pertanyaannya buat apa itu? Buat membebaskan."
Baca juga: Akui Belum Percaya Penuh Pengakuan Bripka RR, Pengacara Soroti Rasa Takut pada Ferdy Sambo
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 04.30:
Eks Hakim Agung Khawatir Ferdy Sambo Lolos
Sejumlah kekhawatiran muncul dalam pengawalan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, ada dugaan bahwa tersangka otak pelaku pembunuhan, Ferdy Sambo bisa lolos dari jerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Potensi ini diungkap oleh Hakim Agung Periode 2011-2018 Profesor Gayus Lumbuun yang menyoroti pasal subsider Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Berpotensi Ungkap Kebobrokan Sistem Institusi Polri di Persidangan, Pengamat: Itu Risiko
Diketahui, penyidik menjerat sang mantan Kadiv Propam Polri dengan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP subsider pasal pembunuhan 338 KUHP.
Selain itu ia juga dikaitkan dengan pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP terkait penyertaan pembunuhan.
Namun, Gayus menaruh perhatian pada pasal subsider 338 KUHP yang hanya memiliki maksimal hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Subsidaritas-nya terlampau jauh ya, 338 itu hanya 15 tahun," terang Gayus dikutip kanal YouTube tvOneNews, Jumat (9/9/2022).
Selain itu, ia juga mengkhawatirkan adanya kesulitan dalam pembuktian perkara.
Apalagi mengingat banyaknya pelaku dan instrumen dalam kasus ini.